Sumaterapost.co | Aceh Timur – AS, 50 tahun, nama inisial warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pengurusan rekrutment anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK dalam acara konferensi Pers dengan para wartawan di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur. Jum’at, 09 Juni 2023, sore mengatakan. “Kasus ini bermula sekitar pertengahan November 2022, MY (43), warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok Aceh Timur, pelapor bertemu dengan tersangka AS. Dari pertemuan itu terjadi percakapan antara AS dan MY terkait rekrutment PPS untuk tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Aceh Timur,” kata Kapolres AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, SIK.
Kapolres menjelaskan, AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki link (jalur) di KPU Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus agar lulus PPS.
“Rupanya MY tertarik dengan tawaran tersebut dan terdapat 60 orang yang ia kompulir untuk mengikuti seleksi rekrutment PPS dibawah pengurusan AS. Bahkan, untuk meyakinkan, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang itu akan dikembalikan,” papar Kapolres.
Kemudian, MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah yang bervariasi, berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) hingga Rp. 3.000.000,- dan penyerahan uang tersebut diserahkan secara bertahap.
“Namun setelah menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh AS, namun MY dan kawan – kawan tidak satupun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Disamping itu uang yang dijanjikan akan dikembalikan apabila tidak lulus sampai hari ini tidak dikembalikan oleh AS, sehingga MY membuat Laporan Polisi kepada kami,” terang AKBP Andy.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tindak pidan aini diantaranya; 2 (dua) unit handphone milik AS dan MY dan beberapa lembar kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS; 1 lembar print out rekening koran Bank BSI atas nama Sarnidam dan print out tangkapan layar (screenshot) percakapan tersangka Asnawi dengan beberapa korbannya.
Langkah-langkah yang dilakukan petugas, melakukan penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap AS serta meminta keterangan ahli. “Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi,” ujar Kapolres Andy.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara).
“Untuk proses hukum lebih lanjut, AS ditahan di Rutan Polres Aceh Timur sejak tanggal 05 Juni 2023,” pungkasnya (Azhar)