Bandarlampung (SP) – Ribuan warga yang menuntut pengukuran ulang lahan HGU PTPN Wayberulu dipimpong BPN Lampung dan Kementerian ATR/BPN RI. Pusat minta ke daerah, daerah mengaku sudah di pusat.
Perwakilan warga sudah mendatangi Kementerian ATR/BPN. Pihak kementeriam diminta koordinasi dengan Kanwil BPN Lampung. Kembali ke BPN Lampung, mereka mengatakan sudah ditangani Kementerian ATR/BPN.
“Tuntutan kami hanya ukur ulang, ada apa dengan pejabat BPN Provinsi Lampung,” ujarnya Kades Tamansari Febian Jaya kepada Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lampung Alfarabi dan BPN Pesawaran Sri Rezeki.
Bahkan, katanya, setiap datang, pihaknya selalu ditanya berkasnya mana. “Padahal, sejak pertama datang, kami selalu serahkan berkasnya, tak kunjung selesai,” ujarnya di BPN Lampung, Kamis (15/6/2023).
Febian Jaya datang bersama ribuan warga mempertanyakan kapan pengukuran ulang lahan HGU PTPN VII dilakukan BPN Lampung.
Walau sempat disiram hujan deras, ribuan warga tetap solid mendukung perwakilan mereka yang menyampaikan tuntutannya kepada para petinggi Kanwil BPN Provinsi Lampung, tak termasuk Kakanwil Alvin Kalvyn Andar Sembiring.
“Setelah kami bertemu dengan staf khusus menteri, kami disarankan untuk bertanya ke Kanwil BPN Lampung, saat kita datang kembali selalu ditanya berkasnya mana, padahal dari awal kami datang ke sini (BPN) berkas sudah kami kasih,” ujar Febian Jaya.
Anehnya lagi, tuntutan minta diukur ulang HGU lahan PTPN 7 Wayberulu, warga malah diminta buat surat sporadik. Berdasarkan Survey Tanahku Sentuh Tanahku, dari ribuan lahan, HGU PTPN VII hanya 242 hektare.
Warga menuntut Menteri ATR/BPN RI untuk segera memerintahkan BPN Pesawaran segera mengukur ulang HGU PTPN Wayberulundan meminta Menteri BUMN Erick Thohir segera memerintahkan PTPN 7 mengikuti pengukuran ulang.
Jika ditemukan hasil pengukuran ulang ternyata terdapat lahan milik rakyat di luar HGU, pihak PTPN 7 untuk segera mengembalikan tanah lahan tersebut kepada masyarakat yang memiliki,
“Kami akan terus melakukan aksi demo jika permasalahan ini tidak direspon oleh BPN Lampung, dengan menutup kegiatan PTPN 7 di Wayberulu.” tutup Korlap Aksi Damai Masyarakat Tamansar. (Zainal/rls)




