Way Kanan – Derektur Kriminas Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol.Donny Arief Praptomo melakukan Haering dan Focus Group Discussion (FGD) terkait maraknya pertambangan Emas Tanpa Izin yang terjadi di kabupaten way kanan.
Haering FGD juga dihadiri oleh Bupati Way Kanan,kasat Reskrim,camat Blambangan umpu,camat baradatu,camat umpu semenguk,Stakholder,Insan pers dan undangan yang telah ditentukan.
Kegiatan Hearing FGD tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Pemkab setempat. Selasa (20/06/2023).
Dalam penyampaiannya Dirkrimsus Kombes pol Donny Arief kegiatan Haering FGD menindaklanjuti laporan Inteligen polda lampung bahwa di kabupaten way kanan ada sejumlah aktifitas kegiatan masyarakat penambang emas yang tidak memiliki izin pertambangan.
Dari itu hari ini Dirkrimsus Polda Lampung datang ke way kanan untuk melakukan pemaparan materi dampak bahaya terhadap Eksplotasi tambang liar yang dilakukan oleh masyarakat secara sewenang-wenang selain memberikan materi terkait bahaya tambang kami juga menyerap Aspirasi masyarakat.
“Negara tidak melarang masyarakat untuk menambang akan tetapi harus memiliki izin dari pemerintah pusat
Way Kanan memiliki Potensi Sumber Daya Alam yang cukup bagus khusus Logam Mulia emas. Dan saat ini sudah dilakukan eksplotasi secara ilegal.
“intinya, Masyarakat tidak boleh menambang. Kecuali kalau ada izinnya dari Pemerintah. Negara tidak melarang masyarakat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sebatas kalau kegiatannya itu berizin,” kata Kombes Pol Donny.
Donny menambahkan, pihaknya tidak akan terlebih dahulu melakukan Penindakan terhadap Penambang Ilegal. Melainkan akan melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan.
“Sementara ini, kita himbau dulu Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan. Kalaupun masih terus terusan, maka akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku. Namun tidak serta merta juga kita tindak melainkan kita himbau pakai cara pendekatan, lalu kita bahas dengan Pemerintah agar di carikan solusinya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan Trimakasih kepada Dirkrimsus Polda Lampung yang telah melakukan Sosialisasi di Way Kanan terkait Pertambangan Emas Ilegal.
Karena menurut Adipati, persoalan tersebut tidak akan selesai dengan hanya melakukan Penindakan terhadap Penambang. Karena sudah terbukti selama ini Polisi sudah sering melakukan Penangkapan terhadap pelaku penambangan namun masih saja banyak Penambang yang melakukan.
“Saya berterimakasih kepada Polda Lampung sudah melakukan sosialisasi. Tapi persoalan ini tidak cukup dengan Penindakan. Tugas kita sekarang ini adalah bagaimana carikan solusinya dan segera akan kita bahas. Karena persoalan ini menyakut sebagian Prekonomian warga Way Kanan bergantung pada Pertambangan,” kata Adipati.
Bupati mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 2016 sudah melakukan pendataan terhadap Pertambangan Emas di Way Kanan. Dan saat itu Ia telah mengusulkan agar Pertambangan di Way Kanan mendapatkan izin sebagai Tambang Rakyat dari Pemerintah Pusat, namun sampai saat ini belum ketemu celahnya.
“Harapan saya saat ini, kita harus adakan pengawasan. Karena dampaknya terhadap lingkungan ini sangat berbahaya. Saya menghimbau agar masyarakat menghentikan Penambangan. Sementara Pemerintah Daerah juga akan mendorong mencarikan solusi agar Penambang mendapatkan Izin, namun keputusan Izin tetap di Pemerintah Pusat,” pungkasnya.(Risman)




