Way Kanan | Sumaterapost.co – Harapan tokoh pers penutupan tambang emas tersebut ia sampaikan saat menghadiri Haering dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dirkrimsus polda lampung di gedung serbaguna pemkab way kanan, Selasa (20/06/2023).
Penutupan tambang emas disejumlah tempat dikabupaten way kanan perlu dilakukan mengingat saat ini kegiatan tambang tersebut sudah sangat meresahkan sebagian masyarakat terutama masyarakat bagian hilir sungai way umpu
Dulu masyarakat masih bisa menikmati air sungai way umpu untuk dikomsumsi,mencuci pakaian,mencari ikan namun saat ini masyrakat tidak bisa lagi menggunakan itu semua akibat limbah aktifitas pekerja tambang yang merajalela tampa memikirkan dampak sosial berkepanjangan.
“dari itu saya A.Kuntar biro media Bongkar Post mengharapkan kepada APH dalam hal ini polda lampung untuk menutup total aktifitas pertambangan emas tampa izin di kabupaten way kanan”kata kuntar.
Sementara itu Derektur Kriminas Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol.Donny Arief Praptomo menyampaikan tujuan kegiatan Haering FGD untuk menyerap Aspirasi masyarakat pekerja tambang disini kita jelaskan terkait dampak bahaya mengekplotasi alam dengan melakukan pertambangan tanpa memiliki izin dari pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan sosial polda lampung sudah beberapa kali melakukan penindakan terhadap pekerja tambang di kabupaten way kanan namun sampai saat ini masyarakat tetap melakukan aktifitas tambang.
“Negara membolehkan masyarakat untuk melakukan pertambangan namun harus memiliki izin dari pemerintah sekarang ini proses izin tambang itu tidak mudah butuh proses,butuh biaya dari itu Dirkrimsus polda lampung bersama pemerintah kabupaten way kanan mencari solusi jalan keluar agar masyarakat bisa melakukan pertambangan emas secara resmi.Way Kanan memiliki Potensi Sumber Daya Alam yang cukup bagus khusus Logam Mulia emas. dan saat ini sudah dilakukan eksplotasi secara ilegal”
“intinya, Masyarakat tidak boleh menambang. Kecuali kalau ada izinnya dari Pemerintah. Negara tidak melarang masyarakat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sebatas kalau kegiatannya itu berizin,” kata Kombes Pol Donny.
Donny menambahkan,berdasarkan pertimbangan soaial pihaknya tidak akan terlebih dahulu melakukan Penindakan terhadap Penambang Ilegal. Melainkan akan melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan.
“Sementara ini, kita himbau dulu Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan. Kalaupun masih terus terusan, maka akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku. Namun tidak serta merta juga kita tindak melainkan kita himbau pakai cara pendekatan, lalu kita bahas dengan Pemerintah agar di carikan solusinya,” pungkas Donny.(Risman)




