Pesawaran (SP) – Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dan pelanggaran penggunaan ijazah dan juga untuk memastikan kesesuaian syarat administrasi dikalangan aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes).
Pemerintahan Kecamatan Kedondong akan melakukan evaluasi dan juga penataan terkait kelengkapan syarat administrasi terhadap seluruh aparatur Pemdes yang ada dilingkup Kecamatan setempat.
” Dalam waktu dekat, kami akan turun ke setiap Desa untuk memastikan kesesuaian syarat administrasi perangkat Desa yang ada. Dikhawatirkan syarat administrasi mereka (perangkat Desa-Red) masih ada yang tidak sinkron,” Ucap Mulyadi, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 22 Juni 2023.
Menurut Mulyadi, perlunya dilakukan evaluasi ulang terhadap kelengkapan syarat administrasi bagi aparatur Pemdes ini. Dimungkinkan masih adanya pelanggaran administrasi yang berjalan.
Sisi lain kata dia, baru -baru ini beredar kabar adanya dugaan oknum yang memperjual belikan ijazah guna dipakai sebagai persyaratan untuk kelengkapan masuk sebagai aparat pada suatu Desa.
” Bukan hanya persoalan ijazah saja yang akan diperhatikan. Terkadang Kepala Desa juga kurang memahami dalam menterjemahkan perda no 8 tahun 2016, sehingga timbulnya persoalan dan pelanggaran dalam melakukan rekrutmen aparatur di Desanya,” Ujarnya.
Camat Kedondong menegaskan, dalam melakukan evaluasi dan juga penataan terhadap seluruh aparatur Desa nantinya, pihaknya akan membentuk tim khusus dengan melibatkan unsur pimpinan kecamatan (uspika) setempat.
” Bila diperlukan, dari unsur uspika akan kita libatkan dalam tim tersebut. Dan kalopun hasil evaluasi Desa nanti ditemukan adanya permasalahan dan pelanggaran, maka kita akan rekomendasikan ke pihak inspektorat untuk menindak lanjutinya,”pungkasnya.(Zainal)




