Rantauprapat – Perkumpulan Pemuda Nusantara Jawa Sumatera Kabupaten Labuhanbatu Raya hari ini jum’at (23/6/2023) resmi melaporkan ke unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Labuhanbatu terkait dugaan penyelewengan DD dan serta dugaan pemalsuan dokumen di Desa Marbau Selatan Kecamatan Marbau dan Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tegah Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan dilaporkannya Dua Kepala Desa ini lagi, maka mengindikasikan carut marutnya penyaluran penggunaan dana desa. Adapun Dua Kades ini berada di dua Kabupaten berbeda, yaitu Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan surat tanda terima laporan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor 032/LB/VI/2023, dan Nomor 030/LB/VI/2023 pada bidang pemberdayaan masyrkat dan bidang pelaksaan pembangunan desa tahun anggran 2022, Seketaris Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya Hadyanto Sinaga, menjelaskan pihaknya melaporkan Kades Marbau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kades Sei Pelancang Kabupaten Labuhanbatu karena adanya informasi dari masyarakat setempat.
“Dalam pengelolaan DD (Dana Desa) tidak ada transparansi dalam penggunaan anggaran dana desa. Bahkan tim investigasi menemukan adanya pekerjaan yang tidak direalisasikan sampai akhir tahun.” Sebutnya.
Sambungnya, saat tim turun ke lapangan, para Kades masih enggan memberikan informasi saat dilakukan konfirmasi. Padahal, seharusnya mereka harus terbuka menanggapi apabila ada pihak-pihak yang mempertanyakan penggunaan anggaran Dana Desa.
“Ditengah Negara lagi gencarnya menerapkan keterbukaan informasi publik, agar meminimalisir penyalahgunaan penggunaan keuangan Negara. Seharusnya, para Kades ini terbuka jika memang tidak ada sesuatu yang ditutupi,” Sebut Hadyanto.
Terangnya lagi, pengadaan dan pembangunan di dua desa ini terlihat tidak direalisasikan sesuai rincian anggaran biaya. Sehingga, pekerjaan atau pengadaan yang dilakukan masih tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan.
“Sehingga kuat dugaan hal tersebut menimbulkan kerugian negara,” pungkas Hadyanto
(H.H)




