Pesawaran (SP) – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pesawaran untuk menjadi Peraturan Daerah. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran, Selasa 4 Juli 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kabupaten Pesawaran, para Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Pesawaran, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, dan Insan Pers dan para undangan yang ditentukan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, didampingi para Wakil Ketua DPRD Pesawaran, serta diikuti 34 Anggota DPRD Pesawaran.
Dalam sambutan nya di rapat paripurna Bupati Pesawaran, Hi. Dendi Ramadhona yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan, SE, MM menyampaikan, pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan, secara bertahap dan berkesinambungan, dilaksanakan dengan skala prioritas Pembangunan.
Dirinya menjelaskan, Penentuan Skala Prioritas pembangunan di Kabupaten Pesawaran itu dilakukan sebagai penyeimbang kapasitas dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Wildan menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 belum memenuhi seluruh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat.
“Kami menyadari bahwa Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 masih sangat membutuhkan rekomendasi-rekomendasi DPRD,” ucap Wildan.
Hal itu, lanjutnya dimaksudkan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD pada masa- masa yang akan datang.
Lebih lanjut Wildan menyampaikan hasil Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD TA 2022, bahwa pendapatan Tahun 2022 terealisasi sebesar Rp.1,222 Trilyun, dan dari sisi belanja terealisasi sebesar Rp.1,263 Trilyun.
Mewakili Bupati Pesawaran ia memberikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disampaikan ke Pemprov Lampung untuk dievaluasi.
“Rancangan Peraturan Daerah ini pada tahapan setelah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (Zainal)




