Sumaterapost.co | Lhoksukon – Penjabat (PJ) Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBK tahun 2022 dalam rapat Paripurna ke-2 masa persidangan lI DPRK Aceh Utara, Tahun 2023 pada . Selasa, 4 Juli 2023.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, turut hadir wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, Misbahul Munir, dan Khairuddin. Juga hadir diruang sidang DPRK di antaranya Sekda Aceh Utara Dr A Murtala, Asisten I Dayan Albar, para staf ahli bupati, para pimpinan perangkat daerah, lembaga daerah, Direktur BUMD, para Camat dan Kabag.
Azwardi, pada kesempatan itu mengatakan penyampaian rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2022 merupakan pelaksanaan dari salah satu kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 194 dan pasal 196 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, mengamanatkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRD.
Laporan itu turut dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, paparnya.
Penyampaian Rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan salah satu dari pelaksanaan fungsi pengawasan dewan yang terhormat, terhadap rangkaian kegiatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Di samping itu laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBK ini juga menjadi bahan perbandingan penyusunan target pendapatan, serta penyusunan program dan kegiatan Tahun Anggaran berikutnya.
Rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan kepada Dewan memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI. Atas hasil Audit ini BPK–RI telah menuangkan hasil Pemeriksaan dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan opini tertinggi dari 4 opini yang diberikan oleh BPK-RI atas audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yaitu: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (Adversed) dan tidak memberikan Pendapat (Disclaimer).
Pencapaian Opini WTP atas LKPD Pemkab Aceh Utara Tahun Anggaran 2022 merupakan suatu upaya dan kerja keras dari segenap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara, dalam rangka mempertahankan opini WTP Tahun sebelumnya, terutama SKPK dan lembaga terkait yang berhubungan langsung dengan Tata Pengelolaan Keuangan Daerah, dan menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa, opini WTP telah dapat kita raih selama 8 tahun berturut-turut yaitu mulai Tahun 2015 sampai dengan 2022. Disamping itu hal tersebut tidak terlepas dari dukungan segenap anggota Dewan yang terhormat selaku mitra kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara,” sebutnya.
Oleh karenanyaz mari sama-sama kita teruskan kerja keras dan komitmen untuk mempertahankan opini yang terbaik ini ditahun yang akan datang. Secara garis besar rancangan Qanun Pertanggung jawaban pelaksanaaan APBK Tahun Anggaran 2022 memuat : Realisasi Anggaran Pendapatan dan belanja daerah dengan rincian sebagai berikut :
Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.461.569.154.000,35 (Dua Trilyun empat ratus enam puluh satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu Rupiah)
b. Realisasi belanja dan transfer daerah sebesar Rp2.500.741.113.575,00 (Dua Trilyun Lima Ratus Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)
Anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan rincian sebagai berikut : A. Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp2.461.569. 154.000,35 (Dua trilyun empat ratus enam puluh satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu rupiah)
b. Realisasi Belanja dan transfer daerah sebesar Rp 2.500.741.113.575,00 (Dua trilyun lima ratus milyar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah)
Dengan rincian belanja sebesar Rp 1.796.264.875.896,00 (satu trilyun tujuh ratus sembilan puluh enamilyar dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) dan transfer sebesar Rp704.476.237.679,00 (tujuh ratus empat milyar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
Selisih antara realisasi pendapatan dengan Belanja dan Transfer didapat Defisit sebesar-Rp39.171.959.574,65 (Tiga puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah).
(Rils/ Raiz Azhary)




