Sumaterapost.co, SEPUTIH MATARAM – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil menangkap BA (43) warga Jati Datar Mataram, Bandar Mataram, Lampung Tengah, Selasa 4/7 karena diduga telah membawa kabur atau menggelapkan singkong hasil panenan dari lahan seluas1,75 hektare pada Minggu 2/10 tahun, akibatnya korban Katiyem (41) warga Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah mengalami kerugian senilai Rp 33 juta.
Berdasarkan penjelasan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., memaparkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saat korban hendak menjual singkong miliknya, pelaku BA mendatangi korban untuk memborong singkong tersebut.
“Dalam transaksi tersebut sempat terjadi tawar menawar dari pelaku, sehingga antara pelaku dan korban sepakat dengan harga total Rp 33 juta, pelaku dan korban juga sempat membuat penjanjian pembayaran, yang intinya pembayaran dilakukan setelah semua singkong milik korban sudah dicabut atau telah dipanen oleh pelaku, ” kata Kapolsek saat dikonpirmasi, Rabu 5/7 siang.
Setelah keseluruhan singkong tersebut telah usai dicabut dan dibawa pelaku, korban sama sekali tidak menerima uang dari pelaku sebagaimana kesepakatan awal, bahkan korban sempat bersabar untuk menunggu hingga sebulan terhitung dari waktu panen, tapi pelaku tidak juga membayarnya.
“Korban sempat juga meminta bantuan Kepala Kampung setempat untuk memediasi pertemuan dengan pelaku, pelaku beralasan saat itu dia tidak punya uang untuk membayar terhadap korban, dan berjanji akan membayar di tanggal 20 Februari 2023,” tiru Kapolsek.
Atas janji dari pelaku, korban bersabar hingga bulan Mei 2023, karena pelaku selalu molor dengan janji yang sanggupi oleh pelaku ketika disaat pertemuan yang dihadiri Kepala Kampung itu, bahkan pelaku tersebut seolah – olah terlihat hendak meloloskan diri dari persoalan ini, dibuktikan dengan berbagai alasan selalu berkelit.
“Baru disadari korban bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram, setelah laporan dari korban diterima, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku, tidak kesulitan pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan, ” urai Budi.
Pelaku berikut barang bukti berupa surat perjanjian jual beli singkong antara pelaku dan korban saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ” pungkas Budi.(Ganda)




