SERGAI, Sumaterapost.co | Sebanyak 11, 46 Gram barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dan 26 orang tersangka telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Hasil penangkapan tersebut dalam operasi Antik tahun 2023. terkait pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Sergai selama 21 hari, diawali dari 12 Juni hingga 02 Juli 2023.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prastesta SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi kepada Sumaterapost.co, Senin (10/7/2023) sore.
” Seluruh tersangka sudah diamankan, hal ini guna pemeriksaan lebih lanjut dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, selama operasi Antik terdapat 18 kasus sementara itu 26 tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 ayat (1 ) Undang -Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.
Reporter: Bambang Sujatmiko




