Sumaterapost.co | Tanah Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus Sabu, JAG diboyong ke Mapolres Karo beserta barang bukti sabu seberat, 7,4 gram siap edar. Jumat (21/07/2023)
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan JAG ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Adapun diterangkan Kasat Narkoba, Penangkapan terhadap JAG berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima tim, Selasa(18/07) pukul 09.00 WIB, Personil dengan sigap bergerak menuju lokasi di Lau Melas Desa Perbesi Kecamatan, Tigabinanga tepatnya di pinggir jalan. saat sedang mengendarai satu unit sepeda motor roda dua, merk Honda warna Hitam tanpa plat di Lau Melas Desa Perbesi Kec. Tigabinanga tepatnya di pinggir jalan.
” Personil melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 16 paket kecil diduga sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 2 buah pipet sebagai sekop di dalam kotak Rokok Merk Surya Gudang Garam dan uang Rp 100.000,- berada di dalam kantong depan sebelah kanan celana Pelaku,”bebernya.
Dijelaskannya,” Juga ditemukan 1 (satu) buah handphone android merk Vivo warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam berada di kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan Pelaku, 1 paket ukuran sedang diduga sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic hitam bertuliskan Potato ,serta 2 (dua) ball plastic klip dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic assoi warna merah berada di dalam 1 (satu) buah tas sandang terbuat dari goni warna putih yang disandang di depan dada Pelaku”.
Diakhirnya dengan mengatakan,”Hasil interogasi JAG mengaku 17 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7.4 gram adalah miliknya yang akan diedarkannya”.
“Saat ini JAG telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut”, tutupnya AKP Henry.
JAG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara./(Mawar Ginting)




