Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalrejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil meringkus AT (27) tahun warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah pada hari Jum’at 21/7, pelaku diduga telah meruda paksa M (19) wanita yang sehari – hari sebagai asisten rumah tangga.
Dijelaskan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, S.H mengatakan bahwa M (19) merupakan korban perbuatan bejad dari AT (27) tahun, korban sehari – hari berprofesi sebagai asisten rumah tangga dirumah Epeng, warga Kampung Sendang Asri, Sendang Agung, Lampung Tengah.
“Pelaku bejad tersebut, saudara dari Epeng, dirumah tempat korban bekerja, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna untuk penyidikan dan pengembangan perkara asusila ini lebih lanjut, ” tegas Junaidi.
Lebih gamblang dijelaskan Kapolsek, terkait awal peristiwa, tepatnya pada Selasa malam 18/7 sekira pukul 19.00 WIB, Epeng beserta keluarganya sedang bepergian, dengan meninggalkan korban tinggal sendiri dirumahnya, rupanya kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku, dengan nekad berbuat bejad terhadap korban.
Dengan cara pelaku yang memaksa korban untuk melayani hawa napsu setannya, pelaku tidak segan – segan menggunakan cara kekerasan bahkan menyerang fisik, yang dilanjutkannya dengan bertindak asusila dirumah saudara pelaku yang merupakan majikan korban tersebut.
“Pelaku tiba – tiba, menarik korban ke dalam suatu ruangan yang ada dirumang Epeng itu, hingga didalam ruangan, pelaku membanting korban kelantai, setelah itu korban ditindih dan dicekik, selanjutnya baru pelaku melaksanakan hajat dan tindakan biadabnya, ” tegas Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin 24/7
Walaupun dalam kondisi kalut, korban masih sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku untuk upaya meloloskan diri, namun pelaku memitingkan tangan dan kakinya hingga korban tidak bisa bergerak, sehingga pelaku leluasa meruda paksa korban.
Atas tindakan biadap pelaku, karena korban merasa tidak terima atas semua perlakuan dari pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.
“Setelah Polsek menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku, sehingga Jumat 21 /7, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dan 1 lembar visum et repertum serta pakaian korban untuk menjadi barang bukti telah di amankan, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Junaidi. (Ganda)




