Sumaterapost.co – Anggota DPR RI Komisi 2 Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memegang peran sangat penting diera reformasi sekarang ini, karena Lembaga ORI berfungsi sebagai penyambung lidah rakyat. Oleh karena itu ORI perlu diperkenalkan kepada masyarakat.
ORI memberi koreksi perbaikan pelayanan negara/pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan masyarakat/publik. Artinya, ORI terlibat aktif menyangkut nasib, hajat hidup orang banyak (masyarakat, red). Inilah fungsi pokok Ombudsman RI (ORI) yang dimandatkan oleh negara. Hal ini ini dikemukakan Endro, demikian panggilan akrabnya dalam acara Sosialisasi dan diskusi publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI), di kota Metro, Lampung, Selasa (25/7/ 2023)
Endro, politisi PDI Perjuangan alumnus Teknik Kimia UGM ini menegaskan bahwa Lembaga ORI ini adalah anak kandung reformasi, dia lahir diawal reformasi, tepatnya 10 Maret 2000 melalui keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 2000. Tugas yang sangat penting dari ORI diera reformasi saat ini adalah memastikan “revolusi mental” pelayanan negara terhadap rakyatnya berjalan dengan baik. Rakyat harus merasakan kehadiran negara dalam kehidupan kesehariannya, karena pelayanan yang baik menjadi faktor penentu kesejahteraan rakyat. Kehidupan ekonomi, sosial, politik masyarakat akan cepat baik apabila fungsi pelayanan pemerintah juga baik.
Revolusi mental oleh aparatur pemerintah dari orientasi “memerintah” berubah menjadi “melayani” dan sebenarnya orientasi “melayani” adalah kembali ke jati dirinya sebagai “pamong praja”. Pamong artinya pelayan, sedangkan praja artinya rakyat, jadi pamong praja adalah pelayan rakyat. Menyadari pentingnya Lembaga ORI ini, pemerintah memperkuat kedudukan ORI ini dengan Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2008 Tentang ORI, dimaksudkan agar pelayanan publik berjalan dengan baik, agar mempercepat kemajuan pembangunan dan akhirnya mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Lembaga ORI berada di pusat dan di daerah yaitu Propinsi. Di pusat dipimpin oleh komisioner Ombudsman, sedang didaerah dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudman, jelas Endro yang juga masih aktif mengajar di Universitas Trisakti jakarta.
Nur Rakhman Yusuf, kepala perwakilan Ombudsman Lampung menyatakan bahwa acara diskusi publik dikota Metro ini merupakan prakarsa Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan mengundang narasumber anggota DPR RI komisi 2 bapak Endro Suswantoro Yahman. Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka lebih memperkenalkan ORI kepada masyarakat dan diharapkan masyarakat mengenal lebih dalam tugas, fungsi dan wewenang ORI dalam kehidupan bernegara. Dengan mengenal lebih dalam, diharapkan masyarakat dapat menyalurkan pengaduan perihal penyimpangan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau lembaga swasta yang menangani pelayanan publik.
Acara diskusi publik berlangsung hangat, banyak peserta menanyakan permasalahan antara lain mengenai pelayanan publik dibidang pertanahan, kesehatan, pendidikan (zonasi) di kota Metro. Mendengar antusiasme peserta, Endro politisi kelahiran Pringsewu Lampung ini menandaskan bahwa permasalah seperti ini tidak hanya terjadi di kota Metro, tapi banyak terjadi didaerah lainnya. Salah satu penyebabnya adalah sistem “demokrasi langsung dengan suara terbanyak”, yang dihasilkan kepala daerah, wakil rakyat (DPR RI, DPD RI, DPRD) yang mendapat suara terbanyak yang tentunya lebih mengedepankan popularitas. Kepala daerah adalah pemimpin tertinggi didaerahnya, yang mempunyai peran sentral anggaran, kebijakan dan program serta yang menggerakkan aparatur dibawahnya yang bersentuhan dengan masyarakat. Demokrasi langsung dengan model suara terbanyak ini akan sehat apabila diikuti dengan kedewasaan dan kematangan pikiran masyarakat dalam memilih pemimpin. (Tim ESY/ando).




