PESISIR BARAT – Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis sekira pukul 08.00 Wib (27/07/23).
Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Jepri Syaifullah, S. H, M.H mewakili Kapolres AKBP AlsyahendraL, S.IK, M.H mengatakan teamnya berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan identitas pelaku berinisial YIZ (22) alamat Pekon Tapak Siring Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Tertangkapnya tersangka berawal anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah sering terjadi penyalahguna narkotika Jenis sabu.
Disaat melakukan hunting anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan di Pekon Kampung Jawa. Lalu pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat bungkusan timah rokok di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 8,60 gram di kantong celana sebelah kiri.
Sementara 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15 S berwarna wave green ditemukan di kantong celana sebelah kanan. Pria tersebut mengakui barang tersebut miliknya
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan anggota dilapangan masih melakukan pengembangan.
“Dalam hal ini pelaku kita jerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” terang Jepri. Gus