Sumaterapost.co – SERGAI | Terkait soal pengelolaan keuangan APBDES Tahun 2018-2022 Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kejaksaan Negri Serdang Bedagai (Sergai) melalui Kasi Intel Kejari Sergai Romel Tarigan menegaskan, bahwa sesuai ketentuan Undang- undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 20 ayat 2, tentang pengawasan aparat interen Pemerintah sebagai mana dimaksud UU ayat 1 hurup B hanya terdapat kesalahan administrasi.
Sementara dalam ayat 2 dijelaskan hasil pengawasan terdapat kesalahan persuasif ayat 2 huruf B dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang diterima Kejaksaan Serdang Bedagai menyebut pengelolaan keuangan APBDES Tahun 2018-2022 tidak ada kerugian Negara, hanya ada kesalahan administrasi,”ujar Romel Tarigan kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (7/8/2023).
Kasi Intel Romel Tarigan SH menjelaskan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit APIP Inspektorat Sergai adanya kesalahan administrasi, ini dikarenakan Kepala Desa Pematang Kuala (Ramlan) melaksanakan pembangunan yang diperuntukan bukan menjadi kewenangannya, yaitu melaksanakan pembangunan untuk pendidikan formal namun dalam penyalahgunaan kewenangan tersebut, tidak menimbulkan kerugian keuangan Desa,” bebernya.
“Setelah kita menerima laporan ini dikarenakan tidak ada kerugian keuangan Negara, jadi kami tidak menindaklanjutinya. Namun terkait sanksi Kepala Desa Pematang Kuala, kita akan koordinasi dengan pihak Inspektorat dan akan diteruskan ke PMD. Oleh karena itu, Dinas PMD yang memiliki kewenangan melakukan dan menjatuhkan sanksi nya terhadap Desa,”imbuhnya.
Terakhir, Romel Tarigan berharap dari Kejaksaan Sergai untuk Desa-desa kedepannya agar lebih teliti lagi dalam mengelola administrasi.
Reporter: Bambang Sujatmiko.




