INDRALAYA – Kejari Ogan Ilir menggelar Rekonstruksi Perkara Tipikor penyelewengan dana hibah Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.
Rekonstruksi Perkara Tipikor itu berlangsung di kantor Kejari Ogan Ilir, Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Rabu (9/8/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, jaksa menghadirkan 3 orang terpidana dan 3 orang tersangka ke Kantor Kejari Ogan Ilir dari Lapas Klas 1 Palembang, Pakjo dan dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
“Selama rekonstruksi, penasehat hukum mendampingi tersangka,” ujar Kajari Ogan Ilir Nursurya melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar.
Ario menambahkan, pihaknya juga menghadirkan 9 orang saksi dalam rekonstruksi perkara tersebut.
“Rekonstruksi ulang terhadap uraian fakta hukum melakukan tindak pidana/penerimaan uang oleh tersangka yang meliputi beberapa adegan yang telah tersangka lakukan,” terangnya.
Ia merinci, selain jaksa penyidik, rekonstruksi tersebut juga menghadirkan jaksa penuntut umum.
“Ini supaya memiliki gambaran yang jelas beserta alat bukti yang kuat di hadapan persidangan,” pungkasnya.
Mengutip pemberitaan sebelumnya, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir masing-masing DI, KL, dan I ditetapkan tersangka dalam Kasus Tipikor Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir tahun 2019-2020.
Penetapan tersangka ini juga berkat “nyanyian” tiga tersangka sebelumnya. Masing-masing mantan Korsek Bawaslu Ogan Ilir AS dan HF. Dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah mendapat vonis hukum dengan kurungan penjara berbeda-beda.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD OI Dituding Terima Aliran Uang Dana Hibah
Dalam kasus Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir ini juga, kerugian negara mencapai Rp 7,4 Miliar.
Dari sekian banyak kerugian Negara itu baru lebih kurang Rp 1 Miliar yang bisa di kembalikan ke kas negara.(***)




