Ogan Ilir – Belakangan ini viral pemberitaan mengenai oknum Kepala Desa Kedukan Bujang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir-Sumsel yang diduga melakukan banyak pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan Seorang Kades.
Guna menggali informasi tersebut, wartawan menemui narasumber terpercaya yakni para perangkat desa yang dipaksa menandatangani surat pengunduran diri mereka di kediaman sang Kades bernama Ibrahim M. Ali pada 24 Desember 2022 lalu.
Kepada media ini, ketiganya mengaku bahwa mereka hendak menuntut keadilan atas apa yang telah dilakukan oleh Kades Kedukan Bujang dan meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Ogan Ilir hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus oknum Kades Kedukan Bujang tersebut.
Menurut Ys,Sr dan S, pasca penandatanganan paksa itu, ia dan rekannya yang telah dipecat belum menerima SK pemberhentian resmi dengan kata lain hingga saat ini mereka masih sah sebagai perangkat desa Kedukan Bujang namun tidak pernah diberikan tunjangan lagi oleh sang Kades Ibrahim M. Ali.
“Kami siap berikan data dan fakta terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh sang oknum Kades Kedukan Bujang ini”, kata Ys,Sr dan S bersama rekannya, Selasa (23/8/2023).
Lebih lanjut dikatakan Ys,Sr dan S ada 9 point yang secara detailnya sudah dilampirkan dalam berkas laporan mereka terhadap oknum Kades diantaranya berani membuat kebijakan sendiri, memaksa 9 perangkat Desa untuk menandatangani surat pengunduran diri yang sudah dibuatnya dengan dalih penyegaran.
“Dan tunjangan kami yang 7 bulan tidak diberikan, diduga ditilep sang oknum Kades”, ujarnya.
Masih katanya, selain itu oknum Kades Kedukan Bujang (Ibrahim.M.Ali)diduga menyalahi aturan pembagian BLT-DD di mana dalam hal ini ada beberapa warga yang sudah mendapatkan bantuan lain seperti PKH dan BPNT malah diberikan BLT pula. Parahnya lagi, dia pernah menukar nama penerima bansos beras yang sama namun beda NIK, diketahui digantikan dengan kerabatnya pada April 2023 lalu. data terlampir.
Kemudian, sambungnya lagi, di dalam penjaringan, penyaringan dan pengangkatan Perangkat Desa tidak sesui dengan Peraturan baik tertuang dalam Undang- Undang Desa maupun Peraturan Pemerintah juga Permendagri dan Perda Ogan Ilir serta terkesan tidak transparan dalam tata kelola pemerintahan.
Fatalnya, Dia malah mengangkat saudara kandungnya Abdul Rohman Aziz sebagai Kaur Keuangan, Kadus ll Ahamid tidak memiliki ijazah dan berusia 65 tahun (sudah melebihi batas). Juga pengangkatan terhadap Kadus IV nama Rohimin yang tidak mempunyai Ijazah SLTA.
“Bahkan masyarakat pun dibuat bingung dengan struktur pemerintahan desa, karna tidak ada pelantikan ataupun pemberitahuan tentang itu, bahkan RT pun tidak jelas siapa”, terangnya.
Dan dia (red-kades) sudah berani membatalkan keputusan gubernur Sumsel atas pengangkatan P2UKD atas nama Sarudin Abdullah digantikan dengan yang baru yakni Ahmad Rozi Anwar tanpa SK, itu artinya ia kangkangi SK Gubernur Herman Deru.dengan bukti sudah banyak yg dipimpin oleh M.Rozi untuk acara pernikahan di Desa yg telah dihadiri oleh kades mengatasnamakan P2UKD.
Sementara, S perangkat desa yang juga dipecat mengaku mempunyai bukti video mengenai dugaan pungli saat pengambilan undangan barcode beras Bulog sebesar Rp. 10 ribu rupiah.bukti Video direkam tgl 20 Juni 2023. Demikian Kabar Laporan Jurnalis Indonesia Ogan Ilir-Sumsel




