Aceh Tamiang – Sumaterapost | Pelaksanaan Pada 2 Agustus 2023 telah berlangsung acara pelantikan dan pengukuhan pejabat fungsional pegawai negeri sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang bertempat di tribun belakang kantor bupati Aceh Tamiang Jln, Ir, H. Djuanda Ds Bundar Kec Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang yang dihadiri ± 400 orang diantaranya sebagai ” Pj.Bupati Aceh Tamiang DR. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, Sekda Kab Aceh Tamiang Drs Asra, Kadis Nakertrans Aceh Tamiang Drs Rafii, Asisten III Administrasi Umum Setda Kab Aceh Tamiang Drs Tri Kurnia,
Kadis Pertanian dan perkebunan Kab Aceh Tamiang Safwan SP, Kabag Humas Setda Kabupaten Aceh Tamiang Zuanil Fakhri S. Sos, Para PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang dilantik dilingkungan Pemda Kab Aceh Tamiang.
Pembacaan naskah pelantikan dilanjutkan dengan penyumpahan dan penandatanganan naskah pelantikan oleh Pj Bupati Aceh Tamiang DR. Drs. Meurah Budiman, SH, MH.
Kata sambutan oleh Pj Bupati Aceh Tamiang a.n DR. Drs. Meurah Budiman, SH, MH.yang intinya sebagai berikut ”
Adapun acuan pelantikan dan pengukuhan pejabat Fungsional PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ini sesuai dengan PERKA BKN Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 31 ayat 1 disebutkan setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan pimpinan tinggi madya tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah jabatan.
Selanjutnya mengacu pada Rekomendasi Persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.2.6/0267/OTDA,Tanggal 9 Januari 2023 perihal Persetujuan Penyesuaian Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Kita ketahui saat ini pengembangan pola karir PNS tidak harus pada jabatan struktural saja namun juga dapat melalui jabatan fungsional, karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang diamati, diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya.
Harapan kami kiranya Pejabat Fungsional yang diberikan amanah mampu menjadi PNS yang mempunyai kompetensi, kinerja, produktifitas yang tinggi, berintegritas dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik.
Acara pelantikan dan pengukuhan fungsional PNS dan PPPK di lingkungan Pemda Kabupaten Aceh Tamiang selesai pada pukul 10.30 WIB berjalan dengan aman dan tertib.
Adapun para PNS dan PPPK yang telah dilakukan Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Fungsional yaitu sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) orang, dengan rincian sebagai berikut ”
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) orang
PNS Penyesuaian Jabatan Fungsional sebanyak 8 (delapan) orang. (Jon)




