Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Kasus Uang Palsu di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dengan pelaku seorang buruh yang diduga mencetak dan memproduksi uang palsu (Upal), saat ini pelaku telah diamankan Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung Jumat 25/8.
Sebagaimana telah dijelaskan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM disaat Konprensi Pers 28/8 mengatakan bahwa ditangkapnya BR alias Gamot (43) tahun, warga Kampung Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, yang diduga memiliki alat pencetak uang palsu dirumahnya dan mengedarkannya diarena hiburan malam.
“Kecurigaan para pemilik sejumlah warung diwilayah hukum Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berawal pada 20/8 dicurigai bahwa pelaku berulang – ulangnya belanja disejumlah warung, dengan dalih membeli minuman, makanan dan rokok, anehnya, setiap pelaku berbelanja selalu menggunakan uang pecahan kertas 50 ribuan, ” ungkap Kapolres.
Bahkan menurut Kapolres yang didampingi oleh Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto, S.IP bahwa pelaku disetiap ada hiburan malam dengan jelas – jelas sengaja mendatangi warung disekeliling tempat hiburan tersebut, dengan alasan membeli rokok dan minuman, dengan cara yang semacam ini secara otomatis menimbulkan kecurigaan.
Korban yang curiga, mendatangi Polsek dengan membawa uang yang digunakan pelaku bertransaksi diwarung – warung, karena lembar uang tersebut mengundang kecurigaan.
“Setelah kami cek, ternyata lembar uang kertas tersebut positif palsu, setelah resmi menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, langsung mencari keberadaan BR alias Gamot, yang diduga sebagai pencetak dan pengedar uang palsu tersebut, tidak memakan waktu lama petugas berhasil mengamankan pelaku polisi dirumahnya, ” ungkap Kapolres yang diamini Kapolsek Seputih Surabaya.
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan uang kertas palsu senilai Rp 88.245.000, siap edar, uang kertas palsu senilai Rp 32.660.000,- belum siap edar karena belum dipotong, 1 (satu) buah printer Merk Epson type L350, 7 (tujuh) buah tinta printer sisa pakai, 3 ( tiga) buah lem glu, 3 (tiga) buah suntikan tinta, 1 (satu) buah pisau karter, 1 (satu) buah penggaris besi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban, 2 (dua) buah pita uang palsu, 3 (tiga) gulung kertas roti, sùaat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk bahan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud “Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, ” pungkas Kapolres. (Ganda)




