LPESISIR BARAT – Petualangan EWJ (32), SIN (32) dan MSH (43) berakhir sudah. Tiga pria yang bertempat tinggal di Pesawaran, Pesisir Selatan dan Ngambur itu, diamankan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, pada Sabtu, pukul 13.00 WIB, 2 September 2023.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah, SH, MH membenarkan, bahwa anggotanya mengamankan tiga orang pria diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa peratin di wilayah Pesisir Barat.
” Sabtu 2 September 2023 pukul 13.00 Wib, di pantai Mandiri, Pekon Mandiri Sejati Krui Selatan, Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat telah mengamankan tiga pria yang diduga kerap lakukan pemerasan pada peratin. Ketiganya telah kita amankan di Mako Polres untuk diperiksa secara intensif dalam rangkaian penyelidikan,” jelas Riki.
Modus operandi tiga terduga pelaku yaitu dengan cara mendatangi korban (peratin) dan mengatakan ada beberapa pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) banyak penyimpangan.
Kemudian lanjut Kasat, ketiganya meminta sejumlah uang, kalau tidak dipenuhi terduga pelaku mengancam akan memberitakan dan melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Karena tidak ada kesepakatan, kemudian terduga pelaku memberitakan terkait kegiatan tersebut, kemudian link berita dikirim ke korban, karena korban takut tersebar dan nama baiknya tercemar peratin meminta link berita dihapus. Kemudian terduga pelaku meminta nominal uang Rp. 20.000.000 untuk menghapus, korban sanggup Rp.15.000.000 dengan bayar di muka Rp.10.000.000 lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan,” ujar Kasat Reskrim
Iptu Riki menambahkan, Team Tekab 308 Presisi mendapat informasi bahwa beberapa kali tiga orang menggunakan mobil Xpander warna hitam melakukan pemerasan terhadap peratin di wilayah Pesisir Barat.
Akhirnya, pada Sabtu 2 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib, team melihat mobil Xpander yang dicurigai, lalu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata ditemukan uang cash Rp. 10.000.000 di dalam tas kulit warna coklat milik EWJ. Kemudian tiga pria orang tersebut dan kendaraanya dibawa petugas ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di dalam tas kulit warna coklat, satu unit mobil Xpander warna hitam, nopol BE 1621 XA, kartu pers Zona Republik.com.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP, tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, ucap Kasat Reskrim. Gus




