Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah dibawah komando Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., MH., berhasil meringkus dua pria inisial AN (50) dan SA (39) asal Kampung Sukajawa, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah yang berani nekat menggasak alat produksi beton ready mix atau batching plant senilai Rp 2 miliar pada bulan Mei 2022 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa para pelaku berhasil dibekuk pada Senin 4 September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.
“Terciduknya pelaku berdasarkan dari pengaduan saksi bernama Iwan terhadap pihak perusahaan bahwa alat batching plant telah dicuri, atas info dan laporan tersebut, salah satu karyawan melakukan peninjauan ke lokasi untuk melihat alat produksi milik PT Arena Niaga Beton (ANB) yang di laporkan, dari hasil pemeriksaan dilokasi yang dimaksudkan, karyawan yang jadi utusan itu sangat kaget, karena alat milik perusahaan bernilai Rp 2 miliar tersebut, telah lenyap digondol pencuri, ” urai Kasat.
Lebih luas diceritakan Kasat Reskrim ketika dikonpirmasi, Selasa 05 September 2023, menyebutkan bahwa dilokasi hanya menyisakan pondasi batching plant yang telah terpotong, dan serpihan dari besi yang telah berantakan, dan para karyawan berinisiative mengumpulkan alat bukti kehilangan, setelah terpenuhi perusahaan langsung melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
“Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, penyelidikan dimulai dari Pabrik Bancink Plant PT. Arena Niaga Beton yang berlokasi di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, untuk mendapatkan keterangan, polisi mencari saksi kejadian,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah ini.
Dengan berjalannya waktu dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan petunjuk pada Senin, 04 September 2023 sekitar jam 17.00 WIB, Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan ini berada, kedua pelaku yang terlacak saat itu sedang berada di Kampung Sukajawa, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
“Berdasar informasi yang didapat polisi, pelaku ada dua orang yaitu AN (50) dan SA (39) warga Kampung Sukajawa, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, sehingga Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, tidak membuang waktu yang saat itu juga langsung bergerak untuk menyergap pelaku, ” Kata Yofi.
Saat ini, kedua pelaku berhasil Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah amankan tanpa sedikitpun perlawanan, setelah di lakukan pengembangan, polisi juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan besi di lokasi Bancink plen dan pondasi besi yang dirusak oleh pelaku, di Polres Lampung Tengah untuk pengembangan perkara lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Yofi Wirabrata ini. (Ganda)




