Sumaterapost.co – Sergai | Sebuah operasi berhasil dilakukan oleh Satres Narkoba Serdang Bedagai. Operasi ini berlangsung di Dusun XV Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Selasa, (12/9/2023) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasat Narkoba Sergai AKP. Juriadi menyampaikan,
dalam operasi ini, Satnarkoba Polres Sergai berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga. Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus plastik sedang berisikan dugaan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 2,21 gram, satu unit ponsel Vivo berwarna biru, satu dompet berwarna coklat, dan uang sejumlah Rp 200.000,
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu di Desa Pantai Cermin Kiri. Tersangka, yang memiliki ciri-ciri tubuh kurus dengan rambut tipis, berhasil diidentifikasi melalui operasi undercover buy,” ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan adalah AS (38) berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dia menjelaskan, hasil interogasi di lapangan mengungkapkan bahwa tersangka, AS alias Putra, mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang teman dengan inisial Y, yang beralamat di daerah Percut. Kabupaten Deli Serdang Namun, upaya tim untuk menemukan Y tidak berhasil.
” Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses sidik lanjut,” ujar AKP Juriadi.
Kasat Narkoba Polres Sergai mengatakan, Operasi narkotika ini menunjukkan keseriusan dan kesigapan Satnarkoba Polres Sergai dalam mengatasi peredaran narkotika jenis sabu di Wilkum Polres Sergai dengan mengamankan tersangka utama dan barang bukti yang cukup signifikan.
“Upaya untuk melacak asal usul narkotika tersebut masih berlanjut, dan penegakan hukum terhadap para pelaku narkoba tetap menjadi prioritas,” Tegas AKP Juriadi.
Reporter: Bambang Sujatmiko.




