Sumaterapost.co – Sergai | Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Satreskrim Polrestabes Medan karena berhasil menangkap Ketua PP Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti, yang merupakan tersangka dalam kasus pengancaman terhadap jurnalis Tribun Medan berinisial FS.
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution SH, menyatakan apresiasi terhadap tindakan cepat Polrestabes Medan dalam penangkapan ini, sambil menekankan pentingnya somasi sebagai langkah yang seharusnya diambil jika ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan.
” Jika tak senang dengan pemberitaan, seharusnya somasi terlebih dahulu. Tak perlu lah main ancam-ancam segala. Negara kita ini negara hukum,” ujar alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana. Selasa (12/9/2023).di Medan.
Aris juga menyoroti bahwa pengancaman semacam ini tidak seharusnya terjadi di negara hukum, dan ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang serta tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Imran ditangkap di kediaman di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (8/9/2023) silam.
Kompol Fathir menjelaskan bahwa Imran ditangkap berdasarkan Pasal 27 dan/atau Pasal 24 undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang mengatur pengancaman dengan media elektronik dengan tujuan menakut-nakuti secara pribadi, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
“Motif dari pelaku adalah ketidakpuasan terhadap pemberitaan dugaan gas oplosan yang ditulis oleh jurnalis Tribun Medan, yang kemudian mengirimkan pesan intimidasi kepada korban,’ Imbuhnya.(Sumber Forwakum Sumut).
Reporter: Bambang Sujatmiko.




