Sumaterapost.co, GUNUNG SUGIH – Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menangkap PO (55), warga Kampung Kesuma Dadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Minggu 10/9, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap SI , yang sebelumnya antara pelaku dan korban sempat terjadi keributan dijalan Raya Bekri Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K, MM. bahwa sebagai motif pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban yang merupakan atasan ( Mandor ) dari pelaku, karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban, lantaran pelaku dengan tiba – tiba dipindah tugaskan ke tempat kerja PTPN 7 yang lain, tanpa atas sepengetahuan pelaku.
“Penganiayaan yang dilakukan pelaku, di awali dengan cara pada saat korban berada di jalan lintas PTPN 7 Bekri, dengan cara tiba-tiba pelaku memepet kendaraan yang dibawa korban sehingga spontan korban menghentikan sepeda motornya, dan pelaku berhenti didepan kendaraan korban, ” tegas Wawan.
Setelah pelaku dan korban sama – sama kendaraannya telah berhenti, kemudian pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api ke muka korban, dan korban mencoba mengindar dengan cara menepis senjata api tersebut, karena senjata api yang ditodongkan pelaku itu terjatuh akibat ditepis pelaku, lalu pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau garpu dan langsung menusukkan ke arah korban.
Walaupun tangan korban yang sebelah kiri masih sempat terluka akibat menepis hujaman senjata tajam pelaku yang jika tidak ditepis oleh korban akan berdampak lebih fatal, namun sekitar pukul 15.30 WIB korban sempat dirawat ke RSU Demang Sepulau Raya Gunung Sugih, Minggu 14/09.
Selanjutnya pada hari itu juga, korban SI langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 51/ IX / 2023 / SPKT /Polsek Gunsu / Polres Lampung Tengah / Polda Lampung, Tertanggal 10 September 2023.
“Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan saat itu juga mendapatkan petunjuk, sehingga Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung yang langsung dipimpin Kapolsek Gunung Sugih, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berdomisilu di Kampung Kesuma Dadi, Bekri, Lampung Tengah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Gunung Sugih untuk penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 5 tahun Penjara, ” pungkas Wawan. (Ganda)




