Sumaterapost.co – Sergai | Dalam kurun waktu 12 hari terhitung sejak 12 hingga 24 Desember 2023, Polres Sergai dan jajaran berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di berbagai lokasi. Kepolisian berhasil menyita sebanyak 60,49 gram diduga sabu dan 16,9 gram diduga ganja, serta berhasil menangkap 24 tersangka terkait kasus ini.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K, dalam Keterangannya yang dihadiri juga oleh Kasat Narkoba, AKP Juriadi, di Polres Sergai Sei Rampah pada Selasa (26/9/2023), mengungkapkan prestasi luar biasa ini.
“Operasi anti-narkoba yang berlangsung selama 12 hari ini menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa Kasus-kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap bervariasi, mulai dari pengedar hingga pengguna.
“Dalam operasi ini, Polres Sergai juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengumpulkan informasi dan melakukan penangkapan yang berhasil,” ungkapnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sergai terus berupaya keras dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba. Dengan menyita barang bukti sebanyak itu dan menangkap 24 tersangka, mereka telah mengambil langkah konkret dalam memerangi peredaran narkoba.
Kapolres Sergai dan jajaran berharap bahwa operasi ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sergai. Masyarakat diundang untuk aktif berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu memberantas narkoba di wilayah mereka.
Dengan Sergai me-Respons perangi peredaran narkoba, ini menjadi bukti kesuksesan upaya keras Polres Sergai dan menjadi peringatan bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba bahwa mereka tidak akan lolos dari kejaran hukum.
Reporter, Bambang Sujatmiko




