Sumaterapost.co – Sergai | Aktivitas galian C ilegal di Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai terus berlanjut, meskipun pihak berwenang telah mengeluarkan surat perintah pemberhentian sementara.
Kasat Pol PP Kabupaten Sergai, M Wahyudhi, mengungkapkan bahwa mereka telah turun ke lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut. Namun, aktivitas galian C kembali beroperasi setelah sempat terhenti.
” Surat perintah untuk melakukan pemberhentian sementara sudah kita layangkan, bahkan sudah turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut” Papar Kasat Pol PP Kabupaten. Sergai M Wahyudhi kepada Wartawan, Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, Kepala Desa Pematang Sijonam, Rusiadi, SH, mengatakan,bahwa pemerintah desa telah menyurati kegiatan galian C ilegal ini kepada Pemkab Sergai dan berharap agar kegiatan tersebut segera dihentikan. Mereka juga merasa keberatan dengan penggunaan truk jenis Fuso dalam kegiatan tersebut.
” Kami pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C diduga ilegal itu dan harapan agar kegiatan itu segera dihentikan,” ucap Rusiadi.
Di lokasi galian C, terlihat satu unit alat berat excavator dan truk fuso yang bergerak hilir mudik sejak pagi. Pengawas di sana menyatakan bahwa meskipun ada lagi istirahat makan siang, pekerjaan akan dilanjutkan.
” Masih kerja, cuma ini masih istirahat makan siang nanti lanjut lagi” ucap pengawas berinisial AR.
Dilain sisi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sergai, Reza Firmansyah, ST, menjelaskan bahwa izin untuk galian C harus dikeluarkan oleh Provinsi, bukan Pemkab Sergai.
Oleh karena itu, situasi ini tetap menjadi perhatian serius, karena aktivitas ilegal ini masih berlanjut tanpa izin yang sah.
Reporter, Bambang Sujatmiko




