PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, menghadiri serta menyaksikan langsung pelantikan tujuh Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara, (PPATS), diruang rapat sekdakab lantai tiga, Kamis (5/10/2023).
Tujuh PPATS yang dilantik oleh
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Pesisir Barat, Nanang Setiawan, S.SiT,.MT itu, merupakan camat di kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Selatan, Pesisir Tengah, Ngaras, Pesisir Utara, Krui Selatan dan camat Way Krui.
Nanang Setiawan menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPATS adalah perwakilan dari pemerintah yang menguasai suatu wilayah yakni di wilayah kerja Kabupaten Pesisir Barat.
Dirinya berharap PPATS yang baru dilantik dapat membantu pelayanan pertanahan di Pesisir Barat dan membantu pelayanan pertanahan di wilayahnya masing-masing.
“Supaya mereka dapat memberikan kemudahan di bidang pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Karena memang, prosesnya sejauh ini memakan waktu dan biaya cukup mahal,” kata dia.
Nanang menambahkan, pihaknya menginstruksikan para pejabat yang telah dilantik untuk mensosialisasikan bahwa proses pembuatan akte tanah sangat mudah. Ia juga mengingatkan kepada PPATS untuk dapat menjalankan tupoksinya dengan baik.
“Tolong jaga profesi dengan baik. Sebab, kini sedang viral mafia tanah. Apalagi, sudah ada contohnya ada beberapa PPATS yang menjadi korban,” ucapnya.
“Untuk sementara, baru tujuh camat yang dilantik dan diambil sumpahnya sebagai PPATS. Kami berharap seluruh camat di Pesisir Barat dilantik menjadi PPATS. Tentunya, harus melalui kualifikasi,” ujarnya.
Diketahui sebelum dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan, ketujuh camat tersebut sudah mengikuti tahapan, termasuk Diklat di Bandar Lampung.
Dan ada beberapa camat dikecamatan Pesisir Barat yang belum dilantik sebagai PPATS karena belum menjabat secara definitif teenag Nanang. Gus




