Sumaterapost.co – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kabupaten Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Sabu yang melibatkan dua tersangka pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian ini terjadi di Kampung Sipirok Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasat Narkoba Sergai AKP Juriadi mengungkapkan, bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah AJ alias Ali Koto (40), seorang residivis, serta inisial A R, (55) seorang wiraswasta, keduanya berasal dari daerah sekitar.
” Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,17 gram, serta 1 plastik klip kecil yang diduga berisi 1 butir Pil Ekstasi merk Diamond berwarna Merah Jambu seberat 0,45 gram,” ungkapnya.
AKP Juriadi menjelaskan, jika Kronologis kejadian dimulai dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Satres Narkoba melakukan pengintaian dengan patroli menyusuri lokasi yang dicurigai. Mereka berhasil menghentikan dua orang tersangka yang sedang berada di atas sepeda motor dengan gerakan mencurigakan.
” Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti pada tangan salah satu tersangka, yakni Ali Koto,” imbuhnya.
Masih kata AKP Juriadi, setelah interogasi, Ali Jambak mengungkap bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial D. Namun, upaya pencarian terhadap D masih belum membuahkan hasil hingga saat ini.
Kemudian, tim Satres Narkoba mengamankan barang bukti dan kedua tersangka ke Markas Polres Serdang Bedagai untuk proses lanjut, tegasnya.
Kasus ini terus dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak berwajib guna menangkap pihak terkait lainnya dan memastikan penindakan yang tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
Reporter, Bambang Sujatmiko




