Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Warga dari Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah yang berinisial ES (41) tahun, pada Rabu 11/10 berhasil diringku Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung, karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana tentang penyalah gunaan Narkoba.
Seperti dijelaskan Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., MM mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM bahwa tersangka diamankan saat sedang berada di Losmen Kurnia Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah.
“Upaya penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. jajaran sebelumnya di awali dengan pelacakan terhadap keberadaan posisi pelak, terakhir diketahui bahwa keberadaanny sedang di Losmen Kurnia di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah, ” tegas Kasat Narkoba pada Kamis 12/10.
Disaat jajaran personil dari Satuan Reserse Narkoba tiba dilokasi tempat keberadaan tersangka, warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram ini, sedang selonjoran tidur – tiduran diatas kasur Losmen tersebut.
Sehingga jajaran personel tidak menyia – nyiakan waktu, gerak cepat melakukan pengeledahan serta langsung introgasi tersangka dilokasi dan dilakukan upaya pengembangan dengan pemeriksaan di tempat tidur dalam kamar Losmen yang telak di booking tersangka.
“Dari hasil pengembangan penggeledahan itu, jajaran menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) Buah korek api gas, 1 (satu) Buah sumbu api terbuat dari alumunium foil yang ditemukan diatas kasur, 1 (satu) Buah alat Hisap sabu / bong dan 1(satu) Buah pipa kaca / Pirek yang di temukan di dalam kamar mandi Losmen.
Seluruh barang – barang yang secara hukum bisa dijadikan sebagai barang bukti, ditemukan didalam kamar tidur dan kamar mandi pada losmen tersebut, setelah di konfrontir terhadap tersangka, barang – barang tersebut merupakan miliknya.
“Saat ini, tersangka maupun barang bukti, telah diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan perkara ini lebih lanjut, dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang akan diganjar dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau hukuman mati, ” pungkas Feabo AM Pranata (Ganda)




