Palembang – Gugatan ketujuh perangkat lama desa Tebing Gerinting Selatan di PTUN Palembang terhadap Kepala Desa Terpilih beberapa waktu lalu akhirnya ditolak. Dengan demikian, perkara tersebut dimenangkan oleh Kades Tebing Gerinting Selatan Hijazi Anam.
Keputusan inkrah dari PTUN Palembang tersebut telah keluar secara resmi pada Selasa, 17 Oktober 2023 lalu. Sebagaimana diketahui bahwa ketujuh orang perangkat desa yang lama yakni:
1.M.Aziz Kaur Keuangan
2.Amirullah Kasi Kesejahteraan
3.Kadepi Kasi Pelayanan
4.Sri Wahyuni Kaur Pemerintahan
5.Maladi Kaur Tu/Umum
6.Yusnar Kadus Dusun 3
7.M.Umar Kadus Dusun 4
Telah melayangkan gugatan ke PTUN Palembang. Dan hasilnya, gugatan tersebut telah ditolak.
Menurut Hijazi, di dalam surat keputusan hasil sidang menyatakan bahwa gugatan penggugat sepenuhnya ditolak dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 406.000,- .
“Alhamdulillah, perkara gugatan ketujuh perangkat desa yang lama telah berhasil kami menangkan di PTUN Palembang selasa kemarin”, kata Hijazi saat ditemui di kediamannya, Jumat (20/10/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan kembali bahwa keputusan pemberhentian 7 orang perangkat desa Tebing Gerinting Selatan yang lama tersebut semata – mata didasari keinginan akan adanya perubahan dan perbaikan dalam hal administrasi bukan dilantari rasa ketidaksenangan (emosional) seperti yang digembar-gemborkan. Lagipula, hal tersebut sudah didahului dengan pembukaan penjaringan.
“Jadi, saat itu kita sudah membuka penjaringan untuk mencari perangkat baru. Dan kala itu, bagi perangkat yang sudah diberhentikan tersebut dipersilakan untuk mengikuti prosedural penjaringan. Akan tetapi tidak satupun dari mereka ikut”, terangnya.
Hijazi berharap setelah keluarnya hasil keputusan sidang di PTUN Palembang ini, para perangkat desa yang sudah diberhentikan tersebut bisa menerimanya dan jangan sampai menyimpan dendam karena semua ini dilakukannya tidak lain demi kemajuan Desa Tebing Gerinting Selatan.
“Harapan kami, kejadian ini tidak menimbulkan konflik lagi dan ke depannya bisa lebih baik. Jangan sampai ada rasa marah apalagi dendam di hati. Marilah kita bersama – sama bergandengan tangan dalam membangun desa yang kita cintai ini”, pungkasnya. Demikian Kabar Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel Indonesia




