Sumaterapost.co – Sergai | Kariadi (32) telah berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sergai dalam kasus narkotika jenis shabu pada Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 23:00 WIB di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi didampingi Kasihumas Polres Sergai IPDA Brimen SH MH Sabtu (28/10) menjelaskan,dalam pengungkapan kasus ini oleh Satres Narkoba Serdang Bedagai, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip sedang dengan isian shabu seberat 1,50 gram dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru.
“Kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di Kelurahan Tempel. Lalu tim Satres Narkoba melakukan pengintaian di wilayah tersebut dan berhasil menghentikan Kariadi yang terlihat mencurigakan,” ujarnya.
Menurut Kasihumas menjelaskan, ketika hendak diamankan, Kariadi dengan jelas terlihat membuang barang bukti tersebut sekitar 1 meter dari lokasi penangkapannya.
Masih menurut IPDA Brimen, dalam interogasi, Kariadi mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari individu yang tidak dikenal dengan membayar sejumlah Rp. 300.000.
” Setelah penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka, yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Terakhir Kasihumas Polres Sergai IPDA Brimen menyampaikan pesan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK, bahwa Kasus ini merupakan bagian dari upaya Sergai me-Respons yang di laksanakan oleh Satres Narkoba Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
“Dengan tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Reporter: B-75.




