Ogan Ilir – SK Gubernur Sumsel Nomor: 829/KPTS/1/2023 dan SK Nomor: 831/KPTS/1/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Golkar sudah sah secara resmi diterbitkan tertanggal 16 Oktober 2023. Kedua anggota DPRD Ogan Ilir yang akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yakni M. Iqbal dan M. Ali, masing-masing akan digantikan oleh H. Endang P.U. Ishak dan Abdurhaman.
Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir Ir. H. Endang P.U. Ishak, S.H., M.Si membenarkan bahwa SK Gubernur Sumsel sudah terbit.
“Kami telah menerima surat SK Gubernur Sumsel, yang diterima dari Pengurus DPD Partai Golkar Ogan Ilir Irwan Noviatra pada tanggal 17 Oktober 2023,” kata Endang.
Endang mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu undangan dari DPRD Ogan Ilir untuk mengikuti proses PAW.
“Sampai sejauh ini kami belum menerima undangan atau pemberitahuan kapan PAW akan dilaksanakan,” ujar Endang.
Sekretaris DPRD Ogan Ilir Mukhsinah, S,E, mengatakan, pihaknya juga telah menerima SK Gubernur Sumsel.
“Kami telah menerima SK Gubernur Sumsel, yang diterima dari Pengurus DPD Partai Golkar Ogan Ilir Irwan Noviatra pada tanggal 17 Oktober 2023,” kata Mukhsinah.
Namun, Mukhsinah belum bisa memastikan kapan pelaksanaan PAW akan dilaksanakan.
“Sampai saat ini Banmus belum melaksanakan rapat untuk mengagendakan pelaksanaan PAW. Sementara Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto saat ini tengah melaksanakan umroh, jadi kita tunggu setelah Ketua DPRD Ogan Ilir pulang umroh,” ujar Mukhsinah.
Mukhsinah berharap agar pelaksanaan PAW dapat dilaksanakan sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kami berharap agar pelaksanaan PAW dapat dilaksanakan sebelum KPU menetapkan DCT,” tutur Mukhsinah.
Ketua KPU Ogan Ilir Rusdi Daduk mengatakan, pelaksanaan penetapan DCT akan dilakukan pada 4 November 2023 mendatang.
“Pelaksanaan penetapan DCT akan dilakukan pada 4 November 2023 mendatang,” ujar Rusdi.
Dengan keluarnya SK Gubernur Sumsel, maka kedua anggota DPRD Ogan Ilir yang akan di-PAW, yakni M. Iqbal dan M. Ali, sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD Ogan Ilir. Hak, tugas, dan kewajiban serta kewenangan mereka sudah tidak ada lagi.
Sedangkan dua calon pengganti, yakni H. Endang P.U. Ishak dan Abdurhaman, akan dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Ogan Ilir sisa masa jabatan 2019-2024. Demikian Kabar Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel




