Sumaterapost.co – Sergai | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang diduga Bandar Sabu pada Kamis, 2 November 2023, sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun IV Desa Bandar Negri, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
HS (40 ), terduga bandar narkoba warga Dusun I Desa Panambean, Kecamatan Bintang Bayu, ditangkap dengan barang bukti berupa 9,16 gram narkotika jenis shabu beserta alat-alat penyalurannya.
Kasihumas Polres Sergai, IPDA Brimen SH MH, Sabtu (4/11) mengatakan, hasil penangkapan pelaku narkoba berawal dari Informasi masyarakat memimpin petugas ke lokasi di sekitar rumah pondok dua belas bahu, di mana HS diketahui sering menjual narkotika sabu.
Selanjutnya, Petugas berhasil menemukan HS yang mencoba melarikan diri namun segera diamankan.
” Selama interogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengungkapkan bahwa ia memperolehnya dari seorang pria yang dipanggil BN melalui telepon,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun telah mengidentifikasi sumber narkotika, upaya untuk menangkap BN belum membuahkan hasil.
“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Narkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu ini,” tuturnya.
Menurut IPDA Brimen, Kepolisian menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung penindakan kasus narkotika.
“Keterangan yang diberikan oleh masyarakat telah memainkan peran kunci dalam menangkap tersangka ini, dan petugas berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan penyelundupan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.,” tukasnya.
Reporter: B-75.




