Sumaterapost.co – Jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Minggu 5/11 telah berhasil menangkap dua dari lima terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Harbin (58) warga Kampung Bumi Mas, Seputih Agung, Lampung Tengah pada Selasa (3/10) lalu.
Kedua dari tersangka yang telah berhasil diamankan, masing – masing MY (33) dan RA (24) yang merupakan warga Kampung Bumi Mas, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, sementara tiga pelaku lainnya masih dalan proses pengejaran.
“Dua dari lima pelaku telah berhasil kami tangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, dan dipastikan cepat atau lamban akan berhasil kami tangkap, ” kata Kapolsek Terbanggi Besar yang juga PS Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, S.H., M.H yang mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M ketika dikonfirmasi, Selasa (7/11).
Lebih lanjut Edi Qorinas menjelaskan, bahwa motif dari aksi pengeroyokan itu berawal dari pelaku MY telah menuduh dan mencurigai korban Harbin, telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.
“Tanpa ujung pangkal dan awal cerita yang jelas, pelaku MY yang kemudian mengajak RA dan tiga rekannya, menjemput korban Harbin dirumahnya menggunakan mobil Avanza warna abu abu, setelah korban berada didalam mobil, pelaku MY bersama 4 rekan yang lainnya melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban Harbin, sehingga akibatnya korban tersungkur sampai keluar dari dalam mobil, dan korban langsung diamankan oleh Kepala Kampung setempat yang saat itu sempat melihat kejadiannya,” urai Edi Qorinas.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian telinga, kepala dan tulang kering sebelah kiri, sehingga korban melaporkan musibah yang dialaminya ke Polsek Terbanggi Besar.
“Kini, dua dari lima pelaku telah kami amankan di Mapolsek Terbanggi Besar, sementara 3 pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran, lambat laun dipastikan secepatnya tertangkap,” tegas Kapolsek.
Terkait tuduhan pelaku terhadap korban yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri dari pelaku MY, Kapolsek Terbanggi Besar yang menjabat selaku PS Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah juga ini, mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Atas perbuatan pengeroyokan ini, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana,” pungkas Edi Qorinas. (Ganda)