Sumaterapost.co – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Senin, 6 November 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat narkoba Polres Sergai AKP Juriadi bersama Kasihumas Polres Sergai IPDA Brimen SH MH, Selasa (7/11) kepada wartawan menjelaskan, jika Aksi penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kosong yang terletak di Dusun IX, Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.
” Tersangka dalam kasus ini adalah RD alias Gabus, (33) warga dusun II, Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan, Sergai,” ujar IPDA Brimen.
Menurut IPDA Brimen, dalam penggerebekan tersebut, Personel Satnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5,53 gram, dan 1 unit handphone merek Vivo berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
Lebih lanjut IPDA Brimen mengatakan, Operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika di rumah kosong tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka Gabus di TKP.
” Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti sabu dari kantong celana belakang sebelah kiri milik tersangka,” urainya.
Terakhir IPDA Brimen menuturkan, bahwa penyidik juga berhasil memperoleh informasi bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan inisial KC.
” Meskipun telah dilakukan upaya pencarian terhadap KC, hingga saat ini belum ada keberhasilan dalam penangkapannya,Tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Satuan Narkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Sergai me-Respons, terkait penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
Reporter: B-75.