Ogan Ilir – Tim Unit IV Subdit ll Dit Reskrimum Polda Sumsel turun ke lapangan gelar perkara, lakukan pengecekan ke lokasi lahan guna kepentingan penyidikan terkait kasus pemalsuan surat tanah yang saat ini tengah menjerat oknum Kepala Desa Burai bernama Erik Asrillah, Selasa (21/11/2023).
Gelar perkara ini dilakukan polisi dengan merujuk pada LPN/377/VIII/2023/SPKT tanggal 3 Agustus 2023, Laporan Informasi Nomor LI/27/X/2023 / Ditreskrimum tanggal 18 Oktober 2023, Surat Perintah Penyelidikan nomor SP Lidik/ 665 VIII/2023/ Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2023, dan Surat Perintah Tugas nomor SP.Gas/ 665-a VIII/2023/ Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2023 lalu.
Hadir mendampingi pihak kepolisian di lokasi lahan, pihak pelapor yang diwakilkan pada sang putra yakni Aksal Turmuzi A. Md.T.
Dalam hal ini, terduga Erik Asrillah telah dilaporkan oleh Drs. Aidil Fitri TZ, M.Pd yang diketahui menjabat sebagai PAW DPRD Ogan Ilir dari fraksi partai Berkarya dengan sangkaan melanggar pasal 263 KUHP.
Menurut Aksal, dirinya telah diberikan kuasa untuk menghadiri gelar perkara kasus pemalsuan surat tanah, yang mana surat tanah tersebut dimiliki oleh ayahnya Aidil Fitri.
“Di sini saya selaku anak kandungnya, datang mewakili, menghadiri gelar perkara kasus pasal 263 KUHP ini dengan terduga Erik Asrillah”, kata Aksal, yang diketahui Caleg DPRD OI Dapil V tahun 2024 mendatang ini, Selasa (21/11/2023) di desa Burai, Tanjung Batu.
Lebih lanjut dikatakannya, yang mana kasus ini sebenarnya telah dimulai tahun 2019 sewaktu pencalonan kades. Dan pada akhirnya didapati fakta bahwa Erik Asrillah terduga sudah memalsukan surat tanah milik kami.
Aksal mengungkapkan bahwa rumah ini, awalnya dipinjamkan sebagai posko untuk kepentingan pencalonan kades. Namun pada akhirnya, surat tanah kami ini dipalsukan oleh terduga Erik Asrillah. Sementara pihak kami (Aidil Fitri) merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut. Tidak pernah menjualnya dan juga tidak pernah menerima uang pembayarannya yang senilai Rp 80 juta rupiah tersebut.
“Dalam hal ini, Erik Asrillah telah memalsukan segala surat – menyurat, dan membuat seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli tanah/rumah milik ayah saya (Aidil Fitri)”, jelasnya.
Sebagai keluarga pihak pelapor, Aksal merasa Erik Asrillah telah sangat merugikan sang ayah dengan tindakan pemalsuan surat ini. Itu artinya dia telah menyerobot tanah milik kami ini, yang seluas 150 meter persegi (15 x 10 meter) beserta bangunan rumah diatasnya berukuran 10 x 6 meter.
“Selain tanda tangan pemilik tanah sah (Aidil Fitri), tanda tangan saksi batas tanah yakni Muhammad Nuruddin dan Hairul Akbar yang dipalsukan oleh Erik. Ada surat menyurat terkait transaksi jual beli yang turut dipalsukannya meliputi SKT, SPH, kwitansi, dll pada tahun 2019 dan 2020”, tandasnya.
Aksal berharap agar pihak kepolisian (Polda Sumsel) dapat mengusut dan menuntaskan kasus pemalsuan surat ini.
“Minta kasus 263 ini diusut tuntas hingga terduga Erik Asrillah ditetapkan menjadi tersangka”, pungkasnya. Demikian Kabar Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel Indonesia




