Sumaterapost.co – Sergai | Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan menangkap pasangan kekasih, LBAH alias Dio (20) dan pacarnya PDISL alias Netha (30). Keduanya ditangkap pada Senin, 27 November 2023, dari lokasi berbeda, setelah adanya laporan korban Muhammad Wahyu (41) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan polisi tersebut, sesuai nomor LP/B/160/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 23 Nopember 2023.
Menurut keterangan Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Rabu (29/11) di Polsek Firdaus. mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah melibatkan korban dalam perjalanan pulang ke rumah orang tua Netha di Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat.
” Saat berada di depan SMA Negeri 1 Sei Rampah, mereka meminta bantuan korban untuk diantarkan ke rumah orang tua Netha. Namun, setelah tiba di Simpang Jalan SMA, tersangka Dio tiba-tiba mengambil alih sepeda motor korban dan meninggalkannya di Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengamankan kedua tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Dio ditangkap di rumah temannya di Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah, sementara Netha diamankan di Dusun VI Desa Sei Rampah, Simpang Tol Sei Rampah.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah dijerat dengan pasal 372 dan 378 dari KUHPidana,” ujarnya.
Kronologi Kasus. Dari Antaran hingga Pengakuan Tersangka.
AKP Idham, menjelaskan, berdasarkan laporan korban, peristiwa terjadi pada Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 03.30 WIB. Dio dan Netha meminta korban untuk mengantarkan mereka ke Tebing Tinggi tinggi dengan alasan mengambil uang. Namun, setelah korban diturunkan di Payalombang, mereka mengambil alih sepeda motor korban dan tidak kembali. Korban, merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus.
Upaya Penangkapan. oleh Tim Reskrim Polsek Firdaus.
AKP Idham Halik menuturkan,
Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus, dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing, berhasil menangkap Dio dan Netha setelah melakukan pencarian intensif.
“Informasi keberadaan Dio diterima pada Senin, 27 November 2023, pukul 02.00 WIB, dan tim segera meluncur ke lokasi tersebut. Keduanya kini telah diamankan di Polsek Firdaus untuk diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Pengakuan Tersangka, Dibalik Penipuan dan Penggelapan
AKP Idham Halik menjelaskan, dari hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Mereka berdua menghadapi tuduhan penipuan dan penggelapan emas.
“Kedua tersangka telah ditahan di Polsek Firdaus, menanti proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan akan kejahatan di jalanan dan pentingnya waspada dalam memberikan bantuan kepada orang yang tidak dikenal,” tegasnya.
[Reporter:B-75]




