Sumaterappst.co – Sergai | Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin berhasil menangkap inisial M M alias Landa, tersangka dalam kasus tindak pidana Pasal 372 dan 378 KUHP Pidana. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 November 2023, di Desa Sei Giring, Kecamatan Pandan, Kabupaten, Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Landa diduga terlibat dalam pencurian dan penggelapan mobil milik Samsul Dalimunthe, seorang wirausaha di Tanjung Beringin,”
Demikian disampaikan Ps, Kasihumas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, kepada Sumaterapost.co, melalui pesan WhatsApp, Senin (04/12). Pagi.
Ia menyatakan, Landa diamankan tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/29/XI/Res 1.11/2023.
“Saat itu, tim Personel menemukan tersangka tertidur di rumah saudaranya di Sibolga. Kemudian Interogasi awal terhadap MM alias Landa dan mengungkap bahwa Landa bersama dengan temannya, inisial G alias Guna (35), menjual mobil yang dirental dari korban dengan harga Rp. 31.000.000,” Sebut Iptu Edward Sidauruk.
Iptu, Edward Sidauruk menjelaskan bahwa, kronologis kejadian peristiwa ini terjadi pada Kamis, 16 November 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun I Desa Tebing Tinggi. Samsul Dalimunthe melaporkan peristiwa tersebut setelah mobilnya Daihatsu Xenia BK 1434 ZA dengan nomor rangka, MHKV5EA1JKK053379 dan Nomor Mesin, 1NRG020929,
tidak dikembalikan oleh M M alias Landa, sementara Landa tidak dapat dihubungi.
“Saat ini, G alias Guna masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” tegasnya.
Terakhir, Iptu Edward Sidauruk mengungkapkan, jika tersangka telah diboyong kembali ke wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini sedang dikembangkan oleh pihak berwajib dengan langkah-langkah termasuk mencari G, lengkapi mindik, serta ajukan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaporan ini merupakan langkah awal untuk menegakkan hukum terkait tindak pidana tersebut.
[Reporter: B-75]




