Sumaterapost.co – Medan | Sukiman (53) warga jalan Palas 7 B, lingkungan 15, Kelurahan Simpang selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, melaporkan kasus dugaan pengerusakan 2 jemuran miliknya yang diduga dilakukan oleh tetangganya inisial FAH (55) warga Palas 7 B, ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut sesuai surat tanda penerima laporan, nomor STTLP/B/3412/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut. Dan berdasarkan surat laporan polisi nomor. LP/B/3412/X/2023/SPKT Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara pada tanggal 13 Oktober 2023.
” Saya tak terima atas perusakan 2 jemuran milik saya, tanpa alasan dan sebab yang pasti, dan FAH harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Selama 17 tahun saya tinggal di Palas 7 B ini tak pernah saya punya musuh dan bermusuhan dengan tetangga,” ujarnya.
Menurut Sukiman, kepada Sumaterapost.co dirinya tak pernah bermusuhan dengan tetangga, oleh karena itu, ia melaporkan tetangganya karena merasa keberatan atas perbuatan perusakan yang diduga dilakukan FAH.
Sukiman mengaku, mengetahui jemuran miliknya dirusak oleh terduga FAH, melalui rekaman CCTV miliknya.
” FAH, saat melakukan perusakan jemuran terekam CCTV yang saya pasang diatas teras rumah,” cetusnya.
Ia menjelaskan, pengerusakan jemuran miliknya oleh terduga FAH pada tanggal 30 Maret 2022, dengan alasan Istrinya Sukiman (Maya Damayanti) dituding menggores mobil milik FAH yang parkirkan di jalan Palas 7 tak jauh dari rumah Sukiman.
“Jadi Mobil si FAH terparkir di jalan Palas 7 B tak jauh dari rumah saya, dan katanya mobilnya rusak ada goresan dan istri saya yang di tuding merusaknya, lalu tiba-tiba dia datang dan merusak jemuran saya yang terbuat dari aluminium itu, ada 2: jemuran yang di rusaknya,” cetus Sukiman.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh FAH, Sukiman membuat laporan di Polrestabes Medan pada tanggal 13 Oktober 2023, dengan bukti laporan nomor LP/B/3412/X/2023/SPKT Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Namun, Sukiman kembali menjelaskan, jika laporannya di Polrestabes Medan, dilimpahkan kembali ke Polsek Medan Tuntungan, ia mengaku informasi ini ia dapatkan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo-karo.
” Saya berharap laporan tersebut ditindak lanjuti dan di proses secara hukum,” pintanya.
Atas lapornya , Sukiman berharap Pihak kepolisian Polsek Medan Tuntungan, memprosesnya secara hukum, yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo dikonfirmasi Sumaterapost.co, terkait surat laporan Sukiman yang dilimpahkan ke Polsek Medan Tuntungan,
melalui pesan WhatsApp, Rabu 29 November 2023, menjelaskan,
” Sebentar saya cek dulu ya,” tuturnya.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan kembali menambahkan keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Jum’at [1/12 ] sekira pukul 15.08 WIB , “Selamat sore pak,terkait laporan kasus Sukiman sebagai pelapor di Polrestabes,benar pihak sat Reskrim Polrestabes telah melimpahkan nya ke Polsek Medan Tuntungan.penyidik kita yang menangani saat ini adalah Bripka Masdi Depari.SH.MH. no.Hp.081264403xxx. Silahkan jika ada yang perlu ditanyakan hubungi ke kontak person beliau pak.Trims.
“Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan segera mungkin.pak,” sebutnya lagi melalui pesan WhatsApp.
Atas laporan Sukiman di Polrestabes Medan dan dilimpahkan ke Polsek Medan Tuntungan, Kanit Reskrim, Ipda Elia Karo-karo, membenarkan.
[Reporter:B-75]




