Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Lantaran perbuatan asusila yang terkesan bejad karena dilakukan terhadap sesama jenis, pelaku yang berinisial AN (21) tahun, warga asal Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat tersebut, telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji itu, diduga telah tega mencabuli seorang santri pada salah satu pondok pesantren di Lampung Tengah, sementara santri tersebut masih berusia 13 tahun.
Sebagaimana dijelaskan, oleh Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM. melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini saat di konpirmasi 5/12 dijelaskan bahwa, pelaku saat ini telah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan secara intensif.
“Sebagaimana pengakuan pelaku, bahwa perbuatan ini dilakukan didalam arena lingkungan pondok pesantren tersebut, saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari tahu, karena perbuatan bejat pelaku tidak menutup kemungkinan akan ada korban santri lainnya, kasus ini terungkap pada Minggu 3/12 lalu,” ujarnya.
Lebih luas dijelaskan Etty, bahwa korban mengalami perlakukan asusila dari pelaku sebanyak 3 kali, terhitung sejak bulan Agustus Oktober 2023, sebagaimana diuraikan pelaku bahwa bermula pada bulan Agustus, korban diajak ke asrama tempat pelaku sekira pukul 11.00 WIB, tanpa alasan yang jelas korban langsung dipaksa berbuat asusila bersama pelaku, kemudian korban diberi uang dan diancam supaya jangan melapor terhadap siapapun, dan saat itu, korban hanya mengangguk dan tidak akan melapor disamping karena ada rasa takut terhadap pelaku.
Kemudian yang kedua kalinya, terjadi pada bulan September 2023, korban tiba – tiba dibangunkan oleh pelaku pukul 04.00 WIB, lalu diajak ke asrama tempat pelaku tinggal, dan korban diminta melakukan perbuatan tercela itu lagi.
“Yang ketiga kalinya terjadi pada bulan Oktober 2023, dan korban kembali diajak ke asrama tempat pelaku untuk melakukan hal seperti sebelumnya, namun kejadian ketiga ini, pelaku terlihat lebih nekat karena pelaku telah merudapaksa korban,” urai Kanit PPA ini.
Dengan berjalannya waktu, apa yang telah dialami oleh korban, pada akhirnya ayah korban mengetahuinya, tepat dibulan Desember 2023 saat ada pertemuan para orang tua dipondok pesantren tersebut, Ayah korban mendapat informasi bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan dari oknum guru ngaji.
“Karena sangking kagetnya, sang Ayah menjadi sangat kaget dan geram, sehingga pelaku langsung ditarik dan dibawa ke kantor pondok pesantren untuk diajak bicara, dengan disaksikan oleh para pengurus pondok, pelaku mengakuinya dan pelaku memang suka dengan sesama jenis dan perbuatannya telah dilakukan sebanyak 3 kali terhadap korban,” tiru Etty.
Atas kejadian tersebut, ayah korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa putranya ke Mapolres Lampung Tengah, dan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dihadapan petugas pelaku telah mengakui serta terbukti telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Ipda Etty. (Ganda)




