Tanah Datar (Sumbar) SP.co,- Pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk para penerus cita-cita bangsa dan untuk memperoleh pendidikan adalah hak setiap warga Negara, namun karena keterbatasan anggaran dan ketika dana Bantuan Operasional Sekolah tidak memadai akhirnya terjadilah kesepakatan iuran antara Komite Sekolah dengan para wali murid dengan menetapkan jumlah besaran iuran dan waktu batas pembayaran bahkan ada juga sekolah yang memberikan sangsi bagi yang belum melunasi iuran tersebut sehingga berdampak kepada para peserta didik yang tidak boleh ikut ujian.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs Barlius, MM. Jumat 8-12-2023 Tentang sumbangan komite sekolah, Itu sesuai aturan dan hasil musyawarah masyarakat/ortu, wali dengan pengurus komite, besaran juga disepakati bersama. Gunanya menutup penganggaran sekolah yang diajukan pihak sekolah yang tak bisa dibiayai dengan BOS atau sumber lain. Jika ada anak yang kemudian tak sanggup membayar, pengurus komite memberi keringanan dengan cara subsidi silang atau kebijakan lain. orangtua mengajukan keringanan. Yang penting tak ada pula anak yang tak jadi sekolah karena tak sanggup melunasi sumbngan komite.
Dan jika ada peserta didik yang tidak bisa ikut ujian karena belum melunasi sumbangan tersebut lanjut Barlius, Hal itu tak akan terjadi tatkala komunikasi antara ortu/wali dengan pengurus komite sekolah lancar. Sumbangan komite itu komitmen orang tua bukan anak. Maka di sekolah ada forum orang tua (parenting). Jika orang tua kesulitan uang, sampaikan ke pengurus komite. Biar dicarikan solusinya, dikurangi atau dibebaskan sama sekali dari sumbangan itu pungkasnya.
*Piss*




