Sumaterapost.co – Sergai | Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai berhasil menangkap JS alias Dower (39), yang merupakan terduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi Pada Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 09.30 WIB saat Dower berdiri di pinggir jalan di Dusun II Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, melalui Ps, Kasihumas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (09/12) menerangkan, bahwa adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh polisi.
” Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan Dower pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4,45 gram sabu yang diduga siap edar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat berupaya membuang dompet yang berisi barang haram, Dower digagalkan oleh tim. Barang bukti lainnya meliputi timbangan elektrik kecil, plastik klip, pipet plastik berbentuk sekop, dan satu unit handphone.
” Dari hasil interogasi, Dower mengakui bahwa sabu yang diamankan merupakan miliknya. Dia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria tak dikenal di daerah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[Reporter: B-75]




