Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Oknum ibu rumah tanggah (IRT) yang berinisial HN (42) warga Kampung Buyut Ilir, Gunung Sigih, Lampung Tengah, berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Jum’at 8/12 lalu, lantaran akibat dari hasil pengembangan kasus pencurian sebuah sepeda motor, IRT tersebut diduga sebagai penampung barang – barang hasil curian.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, bahwa kejadian ini bermula pada saat Wagino (46) warga dusun Sriungu korban, Kampung Buyut Utara, Gunung Sugih, Lampung Tengah selaku korban, kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha type Mio berwarna Hitam dengan Nopol BE 7520 IO dan 1 unit Handphone Oppo A54 warna biru, pada Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari dirumahnya.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah, sehingga dengan bermodalkan laporan dari korban Wagino ini, jajaran memulai penyelidikan dan dengan cermat sehingga membuahkan petunjuk pada Jum’at 8/12 serta langsung mendapatkan info bahwa pelaku berada dipabrik kertas Buyut Udik, Gunung Sugih, sekitar pukul 11.30 WIB, ” jelas Kasat Res Krim saat dikonfirmasi, Minggu 10/12.
Setelah jajaran Tekab 308 Presisi berhasil meringkus AS (23) warga dari Buyut ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah selaku pelaku yang beraksi dalam pencurian di pabrik kertas tersebut, setelah dintrograsi diakui bahwa HN berperan sebagai penampung barang – barang hasil curian tersebut.
“Akhirnya HN disergap Polisi saat ia sedang berada di Dusun Blok M, Kampung Buyut Udik, Gunungsugih, Lampung Tengah,” tambah Kasat.
Setelah kedua tersangka diperiksa secara marathon, Polisi hanya mendapati barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo A54 warna biru milik korban, sedangkan 1 unit sepeda motor Yamaha type Mio milik korban masih dalam penelusuran petugas, kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait atas keberadaan sepeda motor milik korban.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan 2 pasal yang berbeda, untuk tersangka AS dijerat dengan adalah pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tersangka HN akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang perbuatan pidana memberikan pertolongan jahat (penadah), ” pungkas Nikolas Bagas Yudhi Kurnia. (Ganda)