Sumaterapost.co – Sergai | Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi terkait pencurian sawit yang menyebabkan hilangnya nyawa teman, bertempat
di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Sergai, Senin (11/12). Siang.
Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP J Panjaitan melalui KBO Reskrim Iptu Edward Sidauruk
,SE, MM mengatakan, bahwa peristiwa tersebut akibat kelalaian yang diduga dilakukan oleh RD alias Madan (28), warga Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Dan menyebabkan hilangnya nyawa seorang temannya bernama Razali (56), warga Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, akibat terkena benda tajam jenis Egrek pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul, 08:30 WIB, di areal Perkebunan PTPN III kebun Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan, Dolok Masihul yang berbatasan dengan lingkungan III, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
” Madan yang kala itu hendak melakukan pencurian sawit perkebunan PTPN III,Sarang Giting bersama korban Rajali dan juga salah satu saksi bernama Julham (20). Karena panik melihat kehadiran yang diduga centeng di perkebunan tersebut, hingga membuang alat Egrek sawit, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diduga kehabisan darah akibat terkena egrek di bagian dada korban,”ungkap
Iptu, Edward Sidauruk.
Ia menuturkan, adapun tujuan dilaksanakan adegan rekonstruksi ini adalah untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dan pada saat adegan rekonstruksi ini dilakukan bersama dengan tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai, Adrina SH , dan Ayu Lestari H. SH, sehingga peristiwa pidana yang terjadi di lapangan itu yang diduga akibat kelalaian tersangka inisial RD alias Madan (28)
“Jadi pada saat pelaksanaan rekonstruksi ini ada 25 adegan yang diperankan oleh Madan, bersama beberapa saksi dan ini supaya jelas sama jaksa penuntut umum untuk segera berkas perkara bisa dinyatakan lengkap untuk selanjutnya di tahap 2 kan ke JPU untuk proses ke pengadilan,” Sebutnya.
Edward menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka. inisial Madan adalah pasal 359 KUHPidana yang mengakibatkan karena kelalaiannya hilangnya nyawa orang lain.
“Jadi ada semacam peristiwa yang karena kelalaiannya si terlapor ini mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Madan dikenakan pasal 359 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun kurungan.” Tegasnya.
[Reporter;B-75]




