Sumaterapost.co – Sergai | Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh AKP Idham Halik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap seorang tersangka yang diidentifikasi sebagai BS (28) dari Desa Turpuk Malau, Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada hari Senin (11/12).
Ps, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Edward Sidauruk, dikonfirmasi wartawan,Rabu (13/12) menerangkan, Investigasi bermula dari laporan Simon Hutasoit (42) dari Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada tanggal 8 Desember 2023. Simon melaporkan kehilangan sepeda motor yang disimpan di rumah orangtuanya di Kampung Baru, Sukadamai.
“Setelah menerima informasi ini, polisi segera merespons. Dan melakukan pemeriksaan menyeluruh di tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi, tim penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di Pekanbaru,” ujarnya.
Iptu Edward Sidauruk menjelaskan, pada Senin (11/12) sekitar pukul 10.00 WIB, tim mengidentifikasi tersangka di Lobby sebuah hotel di Pekanbaru. Tanpa menunggu lama, mereka menangkap tersangka ketika akan masuk ke kamar hotelnya.
Menurut Iptu Edward Sidauruk, selama interogasi, tersangka mengakui mencuri sepeda motor milik Simon Hutasoit. Selanjutnya, baik tersangka maupun sepeda motor yang dicuri dibawa kembali ke Sergai untuk diamankan di Polsek Firdaus.
” Pelaku yang berhasil ditangkap saat ini ditahan di Polsek Firdaus, dan dihadapkan pada pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Operasi ini yang sukses menunjukkan dedikasi Polsek Firdaus dalam mengatasi dan menyelesaikan kegiatan kriminal di wilayah tersebut,” urainya.
[Reporter:B-75]




