Sumaterapost.co | Tanggamus – Miris Penerimaan KPPS Pekon Campang Tiga Kecamatan Kotaagung Pusat tidak sesuai dengan SOP Ketentuan dari KPU dan diduga dalam penerimaan anggota KPPS ada indikasi Pungli, Rabu (10/01/2024).
Sesuai dengan aturan dari KPU bahwa penerimaan anggota KPPS di setiap desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, Netral.
Setelah Tim investigasi lapangan melakukan Kroscek, Dari beberapa narasumber Pekon Campang Tiga yang tidak disebutkan namanya mengatakan,” kebetulan PPS Pekon Campang Tiga membuka penjaringan menjadi anggota KPPS, nah saya ingin mencalonkan diri sebagai anggota KPPS Pekon Campang Tiga, saat saya mendaftarkan diri sebagai anggota di rumah Ketua PPS, dengan dalih meminta uang sebesar 150 ribu rupiah berkas selesai,”kata Narasumber.
Masih kata Narasumber,” setelah beberapa hari pengumuman hasil kelulusan menjadi anggota KPPS Pekon Campang Tiga, saya tidak di terima, lah saya sudah memberikan uang 150 untuk pengurusan berkas, ini sama saja pungli tidak sesuai dengan aturan, saat saya tanyakan kepada ketua kpps iya menjawab, satu rumah tidak boleh dua orang, dan saya meminta uang 150 ribu yang pendaftaran kemaren di kembalikan, dia berdalih udah abis untuk mengurus persyaratan.
“Dari awal saya sudah menanyakan kepada ketua kpps terkait penjaringan kpps, masih ada lowongan gak, iya mengatakan MASIH ADA MASIH BUKA.
“Sambung nya,” sementara penerimaan proses anggota KPPS yang melebihi kuota KPPS seharusnya Tes wawancara, sedangkan Pekon lain dilakukan wawancara”kata Narasumber.
Dalam Pernyataan ini Ketua GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) M.Darwin Saputra mengecam keras bahwa penjaringan Anggota kpps tidak sesuai aturan SOP, yang sesuai dengan undang-undang Pemilu, untuk itu kami dari beberapa lembaga organisasi, akan melaporkan persoalan ini kejalur hukum atau APH,”Ucap Darwin.
Ketua SPI Idham, (Solidaritas Pers Indonesia) juga angkat bicara,” Kita dari SPI Meminta Supaya Bawaslu,KPU,APH menindak tegas yang sudah menyalahi aturan ini,”Ujarnya Idham. (Herwan/teim)




