Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – 49 unit motor dengan mayoritas pemiliknya merupakan masih pelajar, terjaring razia knalpot Brong oleh jajaran Satlantas Polres Lampung Tengah.
Dalam razia pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dijalan raya ini, polisi tidak segan untuk menghentikannya, dan meminta pemiliknya untuk mengganti knalpot motornya dengan knalpot standar aslinya di hadapan petugas dari Kepolisian.
“Rata – rata pengguna knalpot brong yang terjaring razia, merupakan para pelajar yang akan berangkat sekolah, disamping itu para pelajar tersebut diketahui belum dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), ” tegas Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH.,S.I.K., MM pada Jum’at 19/1.
Kedapatan menggunakan knalpot brong di jalan raya, polisi meminta pemilik mengganti dengan knalpot standar di kantor polisi.
Lebih lanjut dipaparkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM mengatakan bahwa dasar hukum dari penindakan Knalpot Brong yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai mana diatur dalam Pasal 285 ayat 1.a
Penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor, selain dapat menimbulkan suatu kebisingan dan polusi udara, juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antar pengguna kendaraan dengan masyarakat sekitar khususnya dijalan dan bahkan antar kelompok masyarakat.
“Razia knalpot brong ini dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) mulai hari ini pukul 06.30 WIB, motor yang dtersita dalam razia bisa diambil kembali, dengan syarat harus mengganti knalpot brong menjadi standar di kantor polisi, serta menunjukkan bukti kepemilikan lengkap kendaraan tersebut, knalpot brong nya disita, dan para pelajar harus didampingi orangtua masing-masing ketika akan mengambil motor tersebut, karena diharuskan membuatsurat pernyataan, ” kata Kapolres didepan para insan Pers.
Terakhir Kapolres yang didampingi Kasat Lantas IPTU Wahyu Dwi Kristanto ini mengatakan bahwa kegiatan razia Kalpot Brong ini merupakan Instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang diteruskan ke semua jajaran Polri, baik Polda maupun Polres dan Polresta, yang diawali dari razia dilingkup internal khususnya terhadap kendaraan pribadi para personel.
“Kita sebelumnya sudah melakukan razia motor milik para anggota polisi, jangan sampai menjadi contoh buruk ditengah – tengah masyarakat, selebihnya kedepan melalui Sat Lantas dan Binmas akan memetakan waktu untuk memberikan sosialisasi ke kalangan pelajar dan masyarakat, terkait kedepannya agar tidak menggunakan knalpot brong, terlebih dijalan umum, karena hal ini berpotensi menggganggu kenyamanan ditengah masyarakat, serta tidak sedikit akan berujung pada tindakan yang akan membahayakan dan tindakan yang bernuansa kearah tindak pidana “pungkas Kapolres yang diamini Kasat Lantas ini (Ganda)




