Aceh Tamiang | Sumaterapost – Dalam rangka rapat koordinasi monitoring pembentukan KPPS dan training of trainer fasilitator PPK dan PPS se kabupaten Aceh Tamiang, dalam bimbingan teknis KPPS untuk pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan Senin (22/01/2024) di lapangan futsal Desa Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dilaksanaan tiga kecamatan untuk untuk gelombang pertama adalah Karang Baru, Rantau Banda Pusaka, Banda Mulia.
Dan gelombang ke 2 adalah ” Selasa 23/01/2024 ” Bendahara , Seruway, kota Kuala Simpang, dan Tamiang hulu,Selanjutnya gelombang ke 3 Rabu 24/01/2024 ” Manyak Payed , kejuruan muda , tenggulun, sekerak,Peserta bimbingan teknis terdiri dari ” ketua dan anggota ppk Se kabupaten Aceh Tamiang, ketua dan anggota PPS , sekabupaten Sekabupaten Aceh Tamiang
Ketentuan dan kelengkapan acara sebagai berikut “Registrasi di koordinir panitia anggota pemilihan kecamatan ( PPK ) ,masing masing membidangi SDM ,, pakaian yang di kenakan selama kegiatan adalah baju batik , masing masing peserta membawa alat kerja ,dan android ,Pelaksanaan komisi idenpenden pemilihan umum kabupaten Aceh Tamiang PLH Mauliza Wira Kesuma
Turut hadir ketua seketaris KIP Aceh Tamiang Achmad yuhara , Ketua KIP Aceh Rita Afrianti ,Kamardi Arif divisi KIP, Mauliza Wira Kesuma divisi hukum KIP , komisioner KiP Aceh Tamiang dan penanggung Arif ketua divisi SDM KIP Aceh Tamiang
Sebagai peserta terdiri ketua PPK dan anggota ketua PPS , anggota PPS ,dengan jumlah peserta 740
orang ,berlangsung 3 hari,dan di buka oleh ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti , di lanjutakan Kata sambutan Panitia Bintek , Achmad yuhara ( Seketaris )
Kata sambutan Ketua KIP Aceh Tamiang ” bahwa PPK ,PPS adalah punggung penyelenggara pemilu 2024 , maka dari itu kita semua harus menjaga kesehatan dan kestabilan fisik , tubuh kawan PPK dan PPS ,adalah garda ke depan di dalam pemilu 2024 ,selanjut nya PPK, PPS sangat penting dalam pemilu karena kenetralansan dan independen yang di emban dan di percaya masyarakat , menyampaikan dan mengajak kepada seluruh anggota PPK dan PPS untuk netral, independen dan tidak memihak kemampuan dan menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai aturan yang ada terangnya ( Jon )




