Sumaterapost.co | Tanggamus – Diduga Kendaraan Dinas (randis) roda dua merk ARASHI Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus digelapkan oleh mantan Kepala Pekon Ansori periode 2006-2013.
Berawalnya Informasi ini diperoleh langsung dari AN salah satu mantan kaur Ansori sendiri. Menurut AN informasi itu didapat langsung oleh IR anak Ansori mantan Kakon.
“Saya dapat Info langsung dari anak pak mantan kakon Ansori, menurut anak pak mantan randis tersebut dijual kepada salah satu penampung barang bekas”, Terang AN.
AN Menambahkan, dijualnya kendaraan tersebut sekitar tahun 2019, namun untuk harga saya tidak mengetahui jelas terjual berapa.
Disisi lain Ansori mantan Kepala Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan 2006-2013 tidak mengakui jika kendaraan dinas tersebut dijual, menurut Ansori kendaraan tersebut hilang terbawa banjir bandang di tahun 2018, surat pernyataan hilang telah dibuatkan pada tahun 2022 kemarin.
“Itu fitnah saya tidak mengakui menjual kendaraan itu, kendaraan itu hilang dan saya ada bukti surat pernyataan bahwa kendaraan dinas itu hilang”, Bantah Ansori
Hal ini yang menjadi acuan Ansori bahwa kendaraan itu hilang, padahal dari beberapa keterangan warga randis tersebut bukan hilang melainkan dijual oleh Ansori mantan kakon kepada salah satu penampung barang bekas.
Terkuaknya kebohongan mantan Kepala pekon Ansori diperkuat oleh pihak pembeli Marhan, pihak pembeli mengakui bahwa randis tersebut dijual kepada mereka pada tahun 2019.
Menurut Marhan saat itu kendaraan dinas itu dijual langsung oleh Ansori kepada mereka namun untuk satuan harga Marhan tidak terlalu ingat tapi yang menerima dana pembayaran randis diterima langsung oleh Ansori,namun Marhan mengaku siap menjadi saksi jika dibutuhkan dalam proses penydikan.
Warga berharap kepada Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti perkara ini, sebab dalam hal ini mantan kakon sudah jelas menggelapkan aset desa serta memalsukan keterangan menjadi kehilangan. (Herwan)