Tanah Datar (Sumbar) SP.co – Diduga kuat tambang milik PT Sumatera Sumber Mineral III yang berlokasi di Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat ini tetap beroperasi seperti biasanya walau tanpa Kepala Teknik Tambang dan untuk izin gudang bahan peledaknya juga tidak ada bahkan diduga tambang ini juga sudah mencemari lingkungan.
Ketika hal ini di konfirmasi langsung kepada Direktur Utama Hari Yanto melalui via cellularnya Minggu 28 Januari 2024 menjawab media ini, itu kan masalah internal kami dan sembari menutup panggilan telepon media ini.
Sebut saja namany Tati, warga setempat ketika di konfirmasi media ini mengatakan bahwa KTT untuk PT SSM III yang berlokasi di Lintau Buo Utara itu setahu saya saat ini memang tidak memiliki KTT dan izin gudangnya pun sudah tidak ada alias mati, namun masih tetap beroperasi seperti biasanya, bebernya kepada media ini Minggu 28 Januari 2024.
Seharusnya tambang ini tidak boleh lagi beroperasi karena Kepala Teknik Tambang tidak ada atau belum di resmikan oleh Kementerian ESDM dan ini jelas pelanggaran jika tambang iniasih tetap beroperasi, nanti akan kita laporkan kepada Kementrian ESDM Wilayah Sumatera Barat, ujar warga lainnya yang juga tidak ingin namanya disebutkan.
Dalam Peraturan Menteri Enegi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tepatnya pada Pasal 7, jelas dibunyikan,
(1) Dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang
baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
a, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP
Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib:
a.
mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi di
lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari
KaIT.
b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bebernya.
*Bebek/Piss*




